Kasus Pengeroyokan Audrey Naik ke Penyidikan, Hasil Visum Ungkap Tak Ada Robekan di Organ Intim

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap siswi SMP, Audrey (14), oleh belasan siswi SMA di Pontianak kini sudah naik ke tingkat penyidikan.

Editor: Faisal Zamzami
kolase instagram
Audrey untuk #JusticeforAudrey, siswi SMP dikeroyok oleh 12 siswi SMA 

Dikatakannya, terjadinya perkelahian antara korban dan pelaku terjadi pada 29 Maret 2019, tepatnnya di kawasan belakang Pavilion Informa, Jalan Sulawesi, Pontianak, sekira pukul 14.30 WIB.

Kombes Anwar menyampaikan, dengan tersebarnya video yang menjadi viral tersebut, berawal dari kisah mantan pacar pelaku.

Hal ini karena salah satu mantan pacar pelaku adalah pacar dari sepupu korban, dan juga salah satu orang tua pelaku pernah meminjam uang kepada korban sejumlah Rp 500 ribu dan sudah dikembalikan.

Dengan menyisir perkembangan tersebut, setelah diterimanya laporan Kapolresta Pontianak mengungkapkan bahwa Kanit Lidik langsung menindak lanjuti dan mendatangi calon tersangka tersebut.

"Sudah dilakukan penyelidikan terhadap calon tersangka ini, pada hari Jumat setelah seminggu setelah kejadian. Dan selanjutnya ada upaya mediasi dari pelaku kepada korban untuk bermediasi pada jam 4 dan belum mendapatkan titik terang," ungkap Anwar.

Selanjutnya kasus ini ditangani oleh Satreskrim unit PPA disebabkan di Polsek tidak ada unit PPA. Selanjutnya memanggil kembali orang tua dari korban, untuk dilakukan pelaporan ulang.

Selain itu, pada tanggal 8 April dilakukan BAP dari ibu korban untuk melakukan rekam medik untuk penanganan kasus tersebut yang sudah seminggu lewat ke RS Mitra Medika.

"Pada tanggal 9 April, Kapolresta Pontianak tersebut menyampaikan dilakukan interogasi tambahan terhadap RS pro Medika," sebutnya melalui press conference di Kapuas Palace.

Dibuntutui 2 Motor

Satreskrim Polresta Pontianak beberkan kronologi kejadian dugaan penganiayaan Audrey dan saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil rekam medis dari pihak rumah sakit.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan kronologi kejadian terjadi pada tanggal 29 Maret 2019 sekitar Pukul 14.30 WIB di Jl Sulawesi Kota Pontianak tepatnya belakang ‎Paviliun.

Dikatakannya lagi," selanjutnya setelah kejadian di Jl Sulawesi, berlanjut di jalan Taman Akcaya Pontianak,"katanya

Husni menuturkan kasus ini bermula pengaduan ke Polsek Pontianak Selatan satu minggu setelah kejadian, kemudian berlanjut dilakukan visum pada korban.

"Kemudian kasus ini diambil alih oleh Mapolresta Pontianak kemarin, dan hari ini menunggu keterangan dari dua saksi TP dan DE, saat ini korban belum bisa di minta keterangan karena masih di rawat inap,"kata Kasat Reskrim.

Lanjutnya, Husni menuturkan untuk kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi, korban di antar oleh DE ke rumah saudaranya ke PP.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved