Tak Terima Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
KPK mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf
Sejak 8 Mei 2017 sampai Juli 2018, Irwandi menerima gratifikasi berupa uang.
Pertama, mulai November 2018-Mei 2018 menerima uang melalui rekening atas nama Muklis di bank Mandiri sebesar Rp 4,42 miliar.
Modusnya, Muklis menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN kepada kepada Irwandi di rumah pribadinya.
Kedua, sekitar Oktober 2017 sampai Januari 2018 menerima uang melalui Fenny Steffy Burase sebesar Rp 568,08 juta dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah untuk melakukan transfer dari Teuku Saiful Bahri (salah satu tim sukses Pilkada Aceh 2017) di rumahnya di Aceh.
Ketiga, pada April-Juni 2018, Nizarli selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) provinsi Aceh merangkap Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah provinsi Aceh menerima uang dengan nilai total Rp3,729 miliar dari tim sukses Irwandi yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkung pemerintah provinsi Aceh yang diterimakan oleh Erdiansyah.
Terkait perkara Irwandi, dua orang dekatnya juga sudah divonis bersalah, yaitu Hendri Yuzal divonis 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan Teuku Zaiful Bahri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.(*)
Baca: Nova Teken Pernyataan Siap Tolak Izin Tambang PT EMM
Baca: Sengaja Jual Organ Tubuh yang Memiliki Penyakit Seharga Rp 1,4 Miliar, Ayah dan Anak Ditahan
Baca: Pelantikan Dema Sainstek UIN Ar-Raniry Jadi Ajang Orasi Tolak Tambang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ajukan Banding atas Vonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf"