Pemilih tak Terdaftar Bisa Memilih
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah MT mengatakan, penduduk Aceh yang tidak terdaftar
Editor:
bakri
SERAMBI/SUBUR DANI
PLT Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak, dan Pangdam IM, Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko berada di pendapa sebelum berangkat menuju pantai timur Aceh untuk mengecek kesiapan pelaksanaan Pemilu, Selasa (16/4) pagi.
Menurut Nova, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 510, setiap orang yang melakukan itu bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.
Selain itu, pada Pasal 511 disebutkan, setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih, menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu, bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.
“Pada Pasal 517, setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000,” pungkas Nova Iriansyah. (naz/dan)
Berita Terkait