Petugas Satpol PP Kembali Tertibkan Pedagang Ikan di Jembatan Peunayong, Sita Becak dan 2 Ember Ikan
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh kembali menertibkan pedagang ilegal yang berjualan ikan di Jembatan Peunayong,
Penulis: Eddy Fitriadi | Editor: Yusmadi
Laporan Eddy Fitriady | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh kembali menertibkan pedagang ilegal yang berjualan ikan di Jembatan Peunayong, Banda Aceh, Rabu (17/4/2019) sore.
Satu dari empat pedagang berhasil diamankan beserta dagangannya saat mangkal di kawasan terlarang berjualan itu, sementara tiga lainnya berhasil lolos dan lari terbirit-birit saat melihat petugas.
Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Banda Aceh, M Hidayat, Rabu (17/4/2019). Dari seorang pedagang yang berhasil diamankan itu, ucapnya, petugas menyita 1 becak, 2 ember ikan, dan 2 tong ikan, yang akhirnya dibawa ke kantor.
Menurutnya, penertiban di kawasan terlarang itu rutin dilakukan setiap hari, dimana petugas berpatroli untuk mengecek kawasan jembatan karena sering diduduki pedagang liar.
Baca: Kasatpol PP Banda Aceh: Seharusnya Parpol dan Caleg Bersihkan Sendiri APK
Baca: Satpol PP Tangkap 11 Sapi
Baca: Pedagang Ikan di Jembatan Peunayong Ditertibkan, Ini Dampak yang Ditimbulkan
Baca: Pedagang Ikan di Pante Tengah Sigli Mengadu ke Dewan, Ini Masalahnya
“Memang jumlahnya sekarang sudah berkurang, karena banyak yang sudah menandatangani surat pernyataan dengan kami. Tapi yang sedikit ini sering kucing-kucingan dengan petugas,” ujarnya.
Hidayat mengungkapkan, hampir seluruh titik jembatan sering dihinggapi pedagang. Mereka disebut ilegal karena bukan murni pedagang serta tidak memiliki lapak di dalam pasar ikan Peunayong.
“Jumlah mereka di situ tergantung dengan hasil tangkapan nelayan. Rata-rata, mereka ini membantu nelayan membersihkan kapal, sehingga diberi jatah ikan satu ember kecil, jadi bukan pedagang resmi,” jelas dia.
Padahal menurutnya, petugas sudah membubuhkan papan larangan berjualan di kawasan itu, serta memberitahukan lewat pengeras suara bahwa lokasi tersebut terlarang untuk berjualan. Namun upaya tersebut sepertinya tidak mempan.
Maka dari itu, sebagai efek jera, Satpol PP akan melakukan tipiring bersama jaksa dan hakim.
“Putusannya nanti bisa denda atau kurungan. Tetapi butuh waktu dan kesempatan jaksa dan hakimnya,” imbuh Hidayat.
Bahkan, lanjut Kasatpol PP Banda Aceh, keberadaan mereka di atas jembatan Peunayong kerap dikeluhkan oleh pedagang resmi di dalam pasar.
Karena munculnya lapak-lapak ikan di pinggir jalan membuat masyarakat enggan masuk ke pasar untuk membeli ikan.
“Pedagang dalam pasar juga mengancam kalau yang ilegal ini dibiarkan, maka mereka juga akan berjualan di luar. Hal ini tentu tak bisa dibiarkan,” ucap dia.
Menurut Hidayat, perilaku pedagang ilegal tersebut yang berjualan sesuka hatinya jelas menimbulkan kecemburuan bagi pedagang lain.
Sehingga sistem pasar yang sudah dibangun dengan baik dirusak oleh para PKL maupun pedagang tak resmi.
Saat ditanya mengapa Satpol PP tidak mendirikan posko khusus untuk memantau pedagang liar di kawasan itu, Hidayat menyebut keberadaan posko nantinya bisa disalahgunakan.
Sebab Satpol PP Banda Aceh, lanjutnya, memiliki jumlah personel yang terbatas dengan ritme kerja yang tak menentu.
“Untuk posko sulit kita terapkan. Karena bisa jadi tempat nongkrong orang tak bertanggungjawab. Jumlah kami ini terbatas dengan pekerjaan yang selalu berpindah-pindah,” pungkasnya. (*)