Quick Count Litbang Kompas untuk Parpol, Data Masuk 24,15%, PDIP, Golkar, dan Gerindra di 3 Besar
Hasil hitung cepat atau quick count sementara, Rabu (17/4/2019) hingga pukul 17.32 WIB untuk perolehan suara partai dalam Pemilihan Legislatif 2019.
8. PAN 5,39 persen
9. PPP 4,73 persen
10. Perindo 2,49
11. Partai Berkarya 2,08 persen
12. PSI 1,61 persen
13. Hanura 1,25 persen
14. PBB 0,59 persen
15. Partai Garuda 0,45 persen
16. PKP 0,19 persen
Baca: Tolak Ajakan Nikah, Mahasiswi Kedokteran Ditembak Mati Seorang Pria
Baca: BREAKING NEWS - Angin Kencang Terbangkan TPS di Bener Meriah
Hasil quick count ini bukan hasil resmi.
KPU nantinya akan melakukan rekapitulasi secara berjenjang untuk menetapkan pemenang Pemilu 2019.
Berdasarkan aturan Pemilu 2019, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam Pemilu 2019 adalah sebesar 4 persen.
Parpol peserta pemilu yang suaranya tidak mencapai 4 persen suara nasional maka tidak akan lolos ke Parlemen di Senayan.
Suara parpol yang tidak lolos akan dianggap hangus dan tidak bisa digunakan untuk penghitungan perolehan kursi DPR RI.
Namun untuk caleg di level kabupaten/kota, perolehan suara partai yang tidak lolos PT tetap bisa digunakan untuk kursi pada tingkat kabupaten/kota. Sebab, ambang batas hanya berlaku pada tingkat DPR RI.(*)