Sat Resnarkoba Polres Langsa Gagalkan Upaya Penyelundupan 52 Kg Ganja Ke Sumut

Lalu sisa upah Rp 6.000.000 akan dibayarkan oleh S (DPO) apabila ganja tersebut sudah sampai nantinya di Kabupaten Langkat

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Tersangka Is dan BB 52 ganja diamankan di Mapolres Langsa 

Sat Resnarkoba Polres Langsa Gagalkan Upaya Penyelundupan 52 Kg Ganja Ke Sumut

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil menyita 52 kg ganja kering yang hendak diselundupkan ke Sumut, dan meringkus seorang tersangka yang bertugas sebagai pemantau jalur.

Ganja yang dimasukan ke dalan keranjang buah jeruk itu, diletakan di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Alue Kumba, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur.

Sedangkan pemilik ganja tersebut berhasil kabur.

Baca: Prabowo Menang Telak di Mandailing Natal, Bupati Dahlan Hasan Minta Mundur usai Jokowi Kalah

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rustam Nawawi SIK, kepada Serambinews.com, Minggu (21/4/2019) mengatakan, sebanyak 52 kg ganja ink disita pada Sabtu (20/4/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut AKP Rustam, pengungkapan percobaan penyundupan ganja ini, berawal diperolehnya informasi dari masyarakat.

Ada 1 unit mobil yang akan melintas dari Lhokseumawe menuju Sumut, dengan membawa muatan narkoba jenis ganja.

Baca: PA Kuasai Suara Sementara DPRA di Lhokseumawe, Disusul Gerindra, Ini Rincian Suara Caleg dan Parpol

Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin AKP Rustam, langsung melakukan observasi dan surveillance, berhasil menangkap tersangka berinisial Is (41), warga Desa Kampung Durian Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Tersangka I merupakan orang yang ditugaskan sebagai pemantau jalur lintasan Lhoksumawe-Sumut.

Dia diamankan saat sedang memantau situasi jalur lintas dengan menggunakan sepmor.

Pengakuan tersangka I, bahwa ganja tersebut diangkut oleh temannya J (DPO) menggunakan mobil Grand Max.

Baca: Prabowo Menang di Bener Meriah, Hasanuddin Darjo Terbanyak Suara DPD

Saat dilakukan pencarian, tepatnya di Desa Sarah Teube petugas berhasil menemukan 4 keranjang jeruk yang sudah ditinggalkan di pinggir jalan Medan - Banda Aceh.

Setelah digeledah dalam keranjang jeruk itu ditemukan 50 bal ganja kering yang terbungkus lakban warna kuning.

Tersangka Is mengaku dia disuruh mengawal narkoba oleh temannya berinisial S (DPO) dari Kota Lhokseumawe menuju Kabupaten Langkat, Sumut dengan upah awal atau uang jalan Rp 250.000.

Lalu sisa upah Rp 6.000.000 akan dibayarkan oleh S (DPO) apabila ganja tersebut sudah sampai nantinya di Kabupaten Langkat.

Baca: Viral Pengantin Wanita Meninggal Sehari Setelah Menikah, Begini Kronologinya

Selain menyita barang bukti (BB) 50 bal ganja dengan berat keseluruhannya 52.750 gram, juga disita 1 unit sepmor Honda Beat warna hijau putih nopol BK 2225 PAJ, dan lainnya.

"Saat ini tersangka Is dan BB kita amankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut, dan orang lainnya masuk dalam DPO," tutup Kasat Resnarkoba. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved