Hakim Bebaskan Pelaku Pencabulan Terhadap Kakak Beradik, Alasannya tak Ada Saksi yang Melihat

Pada saat pemeriksaan keterangan, pelaku juga mengakui perbuatan tersebut terhadap Jono dan Jeni

Editor: Muhammad Hadi
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

Aktivitas bejat itu dilakukan di rumah HI yang letaknya tak jauh dari rumah Joni dan Jeni.

Baca: Yuk Intip Hasil Perolehan Suara Lengkap Tiap Parpol di Lhokseumawe, PA Masih Kuasai Empat Dapil

Pemerkosaan itu terkuak setelah orangtua Joni dan Jeni mencurigai perilaku aneh Jeni setelah pulang dari tempat tinggal HI.

Kedua korban kemudian mengaku dicabuli HI. Orangtua kakak beradik itu lantas melaporkan kasus ini ke polisi pada September 2018 lalu.(*)

Baca: Update Hasil Real Count KPU Senin 22 April 2019 Pukul 16.00 WIB, Berapa Selisih Jokowi Vs Prabowo?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Kakak Beradik Divonis Bebas, Hakim PN Cibinong Diprotes"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved