Direktur Utama PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka, Diduga Menerima Janji Fee Terkait Proyek PLTU Riau-1
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir diduga menerima janji pemberian fee terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir diduga menerima janji pemberian fee terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjerat Sofyan dengan pasal suap dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Perlu dipahami, pasal suap itu, apakah Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 Itu rumusannya bukan hanya menerima uang tapi juga menerima hadiah atau janji. Jadi dalam konstruksi ini dari bukti yang kami temukan diduga yang sudah terjadi adalah penerimaan janji," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Namun Febri enggan menjelaskan secara spesifik berapa fee yang dijanjikan ke Sofyan terkait PLTU Riau-1.
Terkait PLTU Riau-1 Febri hanya menegaskan, Sofyan diduga menerima janji fee yang sama besar dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.
Jika mengacu pada persidangan, Eni mengakui bahwa Sofyan mendapat jatah atau fee atas proyek PLTU Riau-1.
Hal itu dikonfirmasi Eni saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10/2018) lalu.
Saat itu Eni bersaksi untuk terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo.
Awalnya, Eni menawarkan agar Sofyan mendapat jatah paling besar.
Namun, menurut Eni, Sofyan menolak.
Sofyan meminta agar fee dari Kotjo dibagi-bagi secara rata.
Saat itu, Eni tak mengonfirmasi lebih jauh berapa jumlah jatah yang akan dibagikan secara rata.
Sementara itu, ada alasan lain yang membuat KPK menjerat Sofyan.
Menurut Febri, Sofyan menghadiri sejumlah pertemuan dengan tiga orang yang sudah dijerat sebelumnya.
Mereka adalah Eni, Idrus dan Kotjo.