Dua TKI di Arab Saudi yang Dihukum Mati Dalam Kasus Sihir Berhasil Dibebaskan
KBRI di Riyadh mengatakan majikan dan dan 15 anggota keluarga menunutut hukuman mati terhadap Sumartini dan Warnah.
Editor:
Fatimah
KBRI RIYADH
Dua pekerja Indonesia, Sumartini dan Warnah, pada 2009 dijatuhi hukuman mati karena dinyatakan menggunakan ilmu hitam terhadap keluarga majikan.
Warga Indonesia ini dihukum mati setelah dinyatakan membunuh majikan, namun ia menyatakan bahwa ia mengambil tindakan setelah menjadi korban kekerasan seksual.
Pada hari Selasa (23/04), Saudi melalukan hukuman mati terhadap 37 orang, yang mereka katakan melakukan tindak pidana terorisme, kata kantor berita Saudi Press Agency.
Baca: Jenazah Muhammad Ikram, Tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda
Di negara ini, pelaku tindak pidana terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata dan penyelundupan narkoba bisa dijatuhi hukuman mati.
Artikel ini tayang pada BBC Indonesia dengan judul : Dua TKI di Arab Saudi , Sumartini dan Warnah, yang dihukum mati dalam kasus sihir, berhasil dibebaskan