Kasus Pembakaran Rumah Oleh Anak Angkat, Sembilan Korban Resmi Melapor Ke Polres Langsa

Kasat Reskrim menambahkan, tim penyidik kini mempersiapkan berkas perkara dan termasuk keterangan para saksi-saksi

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
IST
WARGA melihat api yang membakar sembilan rumah di Tanjung Putus, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Selasa (23/4/2019) sore. 

Kasus Pembakaran Rumah Oleh Anak Angkat, Sembilan Korban Resmi Melapor Ke Polres Langsa

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sembilan korban termasuk ayah angkat tersangka Edi Irwansyah alias Ondon (28) pelaku pembakaran rumah warga Dusun Jawa Belakang 1 Tanjung Putus, Kecamatan Langsa Kota, Rabu (24/4/2019) resmi melapor ke pihak berwajib Polres Langsa

Insiden kebakaran besar yang menghanguskan 9 rumah beton dan semi permanen di Tanjung Putus, Selasa (23/4/2019) sore ini murni akibat ulah tersangka Edy Irwansyah.

Ia awalnya membakar kasur rumah orangtuanya, Suwardi (61), sehingga api dengan cepat menghanguskan rumah lainnya di permukiman padat itu.

Baca: Hasil Pilpres di Aceh Real Count KPU Rabu Sore 24 April 2019, Jokowi 192.095 Vs Prabowo 924.684

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK, kepada Serambinews.com, Rabu (24/4/2019) mengatakan, semua korban berjumlah 9 orang pemilik rumah yang terbakar itu, telah melapor kepada pihak Kepolisian setempat

Ke sembilan korban yang telah diambil keterangannya oleh penyidik Polres Langsa, diantaranya Suwardi (ayah angkat tersangka), Suhelmi, M Jamin, Olha Kuba, Lilik, Hendri, Herman, dan Yati.

Kasat Reskrim menambahkan, tim penyidik kini mempersiapkan berkas perkara dan termasuk keterangan para saksi-saksi.

Selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah ini kepada pihak Kejaksaan Negeri Langsa. 

Baca: Jelang Bulan Puasa, Bolehkah Ziarah Kubur dan Apa Hukumnya? Simak Jawaban Ustaz Abdul Somad

Sementara akibat perbuatannya itu, tersangka Edy Irwansyah alias Odon diancam Pasal 187  KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Pasal 187 KUHPidana menyebutkan, barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, di hukum (1e) penjara selama-lamanya 12 tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak sembilan rumah di Dusun Tanjung Putus, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, terbakar, Selasa (23/4/2019) sore sekitar pukul 15.30.00 WIB. 

Kebakaran besar itu berawal dari mengamuknya seorang warga bernama Edi Irwansyah alias Ondon (28).

Baca: Polisi Tangkap Pelaku yang Bakar Rumah Ayah Angkatnya di Langsa, Baru Keluar Penjara Kasus Sabu

Ia membakar kasur di rumah orangtuanya, Suwardi (61) sehingga api dengan cepat menghanguskan delapan rumah lainnya di permukiman padat itu.

Menurut informasi yang dihimpun Serambinews.com, dari sumber-sumber resmi termasuk masyarakat menyebutkan, dari sembilan rumah yang terbakar, enam di antaranya rata dengan tanah sedangkan tiga lainnya masih tersisa beberapa bagian konstruksi.

Kalak BPBD Kota Langsa, Ali Musafah SE mengatakan, pihaknya mengerahkan sembilan unit mobil pemadam kebakaran (damkar) dibantu mobil tanki pemasok air, dan mobil Tim Reaksi Cepat (TRC).

“Tim pemadam kesulitan melakukan penyelamatan karena sulitnya akses ke lokasi sehingga air harus disemprotkan dari jarak jauh. Tetapi dengan dukungan semua pihak, api berhasil kita kuasai sehingga kebakaran yang lebih besar bisa dicegah,” kata Ali Musafah.

Baca: Hadiri HUT Ke-67 Kopassus di Cijantung, Pesan Prabowo: Selalu Setia Kepada Negara dan Bangsa

Sumber-sumber masyarakat menyebutkan, Edi Irwansyah alias Ondon (28) yang telah menjadi tersangka utama kasus pembakaran itu merupakan salah satu pengguna narkoba aktif yang baru mengakhiri masa tahanannya di Lapas Kota Langsa terkait penggunaan/kepemilikan narkoba.

Menurut pengakuan masyarakat, keberadaan tersangka sangat meresahkan karena kelakuannya yang mengganggu.

Persoalan itu sudah pernah dilaporkan ke pihak kepolisian namun selalu diarahkan ke BNN Kota Langsa.

Peristiwa itu sendiri berawal ketika Ondon meminta uang pada ayahnya, Suwardi (61) yang diduga untuk membeli narkoba.

Karena permintaannya tak diberikan oleh sang ayah, Ondon pun merasa sakit hati dan mengamuk.

Baca: Istri Tembak Suami Karena Ketahuan Berlangganan Saluran Porno

Tersangka Ondon mengamuk dengan membakar kasur di rumah milik orang tuanya.

Melihat kasur terbakar, Suwardi berusaha memadamkan api namun dikarenakan rumah berkonstruksi kayu, cuaca panas, dan angin yang kencang membuat api cepat menjalar ke rumah lainnya.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK kepada Serambinews.com, Selasa (23/4/2019) petang mengatakan, tersangka E (alias Ondon), pembakar rumah orangtuanya yang berimbas ke sejumlah rumah lainnya di Dusun Tanjung Putus, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota diringkus tak lama setelah kejadian pembakaran.

Baca: Kisah Lolosnya Caleg Suami Istri, Dulu Terlilit Utang, Ingin Jual Ginjal dan Dibantu Dahlan Iskan

Tersangka ditangkap tidak jauh dari Dusun Jawa Belakang 1 Tanjung Putus, tepatnya di Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama.

“Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Langsa, dan kita saat ini masih menunggu laporan para korban yang rumahnya terbakar,” kata Iptu Agung Wijaya Kusuma.

Ditambahkan Kasat Reskrim, menurut pengakuan E, ia membakar kasur dalam kamarnya karena kesal terhadap ayah angkatnya dengan alasan istrinya dijauhkan darinya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved