Tak Penuhi Panggilan Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3), dan menyita uang senilai Rp 180 juta dan 30.000 dolar AS (sekitar Rp 424 juta).
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy.
Diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Selain itu, Romahurmuziy saat ini juga masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena masih dalam keadaan sakit. (*)
Baca: Abdullah Puteh dan Fachrul Razi Kejar-kejaran, Berpeluang Disalib Calon di Bawahnya?
Baca: Setelah Komisioner, Giliran Ketua KIP Pidie Dirawat di Rumah Sakit
Baca: Hadiri HUT Ke-26 Kopassus di Cijantung, Pesan Prabowo: Selalu Setia Kepada Negara dan Bangsa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Menag Lukman Hakim"