Terjadi Pembakaran Surat Suara dan Kotak Suara di Puncak Jaya Papua, Terungkap Sebabnya

Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, peristiwa pembakaran surat suara dan kotak suara di Puncak Jaya Papua terjadi usai penghitungan suara.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa Via Kompas
Tangkapan layar video pembakaran logistik Pemilu di Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.(ISTIMEWA) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut, peristiwa pembakaran surat suara dan kotak suara di Puncak Jaya Papua terjadi usai penghitungan suara.

"(Peristiwa pembakaran surat dan kotak suara) Puncak Jaya itu setelah selesai penghitungan itu kejadiannya," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

Menurut Bagja, kejadian ini meliputi lima distrik di Puncak Jaya.

Saat ini, Bawaslu tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.

"Sekarang teman-teman Bawaslu Puncak Jaya dan Papua ke distrik yang bersangkutan ke distrik itu kemudian kita selidiki kenapa," ujar Bagja.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan rekaman video pembakaran surat suara dan kotak suara pemilu di Papua, yang tersebar di media sosial.

Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, peristiwa dalam rekaman video tersebut benar adanya.

"Saya sudah konfirmasi ke Ketua KPU Papua. Kejadian terjadi kemarin tanggal 23 April 2019, di distrik Tingginambut," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).

Ilham mengatakan, berdasar laporan Ketua KPU Puncak Jaya yang disampaikan oleh Ketua KPU Papua, pemilu di distrik tersebut berjalan lancar.

Kotak suara juga sudah disimpan di kantor distrik. Saat ini, KPU tengah menyelidiki detail peristiwa pembakaran.

"Sekarang sedang diinvestigasi siapa pelaku pembakaran, berapa TPS kotak dan surat suara yang dibakar," ujar Ilham.

"Demikian keterangan untuk sementara. Kami masih menunggu informasi lanjutan dari KPU Puncak Jaya," sambugnya.

Sebelumnya, beredar rekaman video pembakaran surat dan kotak suara di Papua. Video berdurasi lima menit itu ramai diperbincangkan di media sosial.

Orang yang merekam kejadian ini menyebut, logistik dibakar lantaran kecewa pada pelaksanaan pemungutan suara.

Sebab, warga hanya mendapat surat suara pemilu legislatif dan tak mendapat surat suara pilpres.

 Ia juga mengatakan, pemungutan suara pilpres di wilayah itu menggunakan sistem noken atau ikat.

Warga merasa sistem ini tidak adil.

KPU menerapkan sistem noken di 12 kabupaten di Papua.

Penetapan penggunaan sistem noken/ikat ini tertuang dalam PKPU Nomor 810 Tahun 2019 tertanggal 5 April 2019.

"Jadi ada 12 kabupaten yang gunakan sistem noken, tapi ada 5 kabupaten yang menggunakan dua sistem, coblos dan noken," ujar Ketua KPU Papua Theodorus Kossay ketika dihubungi melalui telepon, Senin (15/04/2019).

Sebanyak 12 kabupaten ini, yaitu Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Jayawijaya, Nduga, Paniai, Deiyai, Lanny Jaya, Yahukimo, Mambramo Tengah, Intan Jaya dan Dogiya.

Baca: Kapan Batas Akhir Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Baca: Heboh Penemuan Binatang Aneh Raksasa di Kalimantan Utara, Netizen Sebut Hewan Peliharaan Dajjal

s

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal, menunjukan video pembakaran logistik pemilu di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, yang viral di media sosial, Rabu (24/04/2019).(KOMPAS.com/Dhias Suwandi)

Sementara Polda Papua membenarkan adanya pembakaran logistik pemilu di Distrik Tingginambut Kabupaten Puncak Jaya, Papua, seperti yang terlihat dalam sebuah video yang viral tersebar di media sosial.

Namun Polda Papua memastikan logistik Pemilu yang dibakar tersebut sudah tidak terpakai.

"Dokumen yang dibakar oleh masyarakat di depan Kantor Distrik Tinggi Nambut, adalah sisa- dokumen-dokumen pemilu yang sudah tidak dibutuhkan lagi, dan sudah dibuatkan berita acara pemusnahannya".

"Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen sisa pemilu," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal, di Jayapura, Rabu (24/04/2019).

 Pelaksanaan pemilu di Distrik Tingginambut, ungkap Kamal, selesai dilaksanakan dengan aman pada 17 April 2019.

Di lokasi tersebut, pemilu dilaksanakan dengan Sistem Noken atau Ikat sehingga masyarakat memang diwakili kepada ketua suku.

"Pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat PPD sampai nanti di tingkat kabupaten tidak ada masalah, berjalan dengan aman, baik dan lancar," cetusnya.

Terkait dengan dokumen pemilu, Kamal mengklaim, semua dokumen penting sudah diamankan dan berada di kantor KPU di Distrik Mulia, yang merupakan ibu kota kabupaten.

Kini Polda Papua, akan mendalami penyebaran video tersebut untuk mengetahui motifnya.

"Saat ini Polda Papua melalui Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Papua, masih melakukan penyelidikan siapa yang menyebarkan video tersebut, tidak hanya yang menyebarkan, yang membuat video tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan," katanya.(*)

Baca: Halaman Masjid Agung Mulai Ditata untuk Persiapan MTQ, Ini Lokasi Lainnya

Baca: Seorang Anggota Linmas dan Ketua KPPS di Aceh Meninggal Dunia Sebelum Pencoblosan

Baca: Di Aceh Barat, Baru Dua PPK Tuntaskan Rekapitulasi Suara Peserta Pemilu

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu: Pembakaran Surat Suara di Papua Terjadi Usai Penghitungan Suara")

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved