Pencuri Mobil yang Nyamar Jadi Pembeli, Ditangkap di Cot Paya Kuta Baro
Muhammad (40) pemuda Gampong Pu'uk, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, yang menyamar jadi sebaga pembeli mobil penumpang L-300 ditangkap di Cot Paya..
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
Pencuri Mobil yang Nyamar Jadi Pembeli, Ditangkap di Cot Paya Kuta Baro
Laporan Misran Asri I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Muhammad (40) pemuda warga Gampong Pu'uk, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, yang menyamar jadi pembeli mobil penumpang L-300, ternyata justru membawa kabur mobil itu akhirnya ditangkap di Gampong Desa Cot Paya, Kecamatan Kuta Baro, Jumat (26/4/2019) petang.
Baca: Menyamar Sebagai Pembeli, Pemuda Kuta Baro Larikan Mobil Penumpang L-300
Baca: Boat di Aceh Barat Tenggelam Dihantam Badai
Baca: Bale Jurong Pamerkan Dua Jenis Burung Migran Asal Australia, di Festival Manggrove Langsa
Tersangka diringkus oleh petugas Polsek Darul Imarah, dibantu personel Polsek Kuta Baro, saat berusaha kabur di areal persawahan Gampong Cot Paya, setelah aksinya terendus pihak kepolisian.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Darul Imarah, AKP Agus Priadi SH, kepada Serambinews.com, Sabtu (27/4/2019) mengatakan pelaku yang membawa kabur mobil Khairul (40), warga asal Kota Subulussalam itu, pada Senin, 8 April 2019.
"Korban Khairul (pemilik mobil) datang bersama Satari, seorang agen mobil yang terjebak, karena telah menawarkan kepada tersangka. Korban datang ke Polsek dan melaporkan pencurian itu ke polisi pascakejadian itu," kata AKP Agus, kepada Serambinews.com
Dari serangkaian penyelidikan dan kerja keras yang dilakukan pihaknya, di akhirnya pada Jumat, 26 April 2019, pihaknya memperoleh informasi tersangka Muhammad sedang berada di Gampong Cot Paya, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.
Khawatir 'buruannya' lari, aparat Polsek Darul Imarah akhirnya berkoordinasi dengan Polsek Kuta Baro untuk membantu memantau sekaligus membantu menangkap tersangka Muhammad.
"Alhamdulillah, tersangka berhasil ditangkap saat berusaha kabur ke areal persawahan Gampong Cot Paya, Kecamatan Kuta Baro. Kini tersangka telah kita tahan di Mapolsek Darul Imarah, guna penyidikan lebih lanjut," kata AKP Agus.
Ia menjelaskan, dalam pelariannya itu, setelah tersangka membawa kabur mobil penumpang L-300 milik korban itu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Tapi, masih dalam Kabupaten Aceh Besar. Kemudian tersangka Muhammad, mengganti pelat mobil asli ke pelat palsu serta mencabut stiker yang melekat di mobil hitam milik korban tersebut.
"Penyelidikan yang kami lakukan sempat mengalami kesulitan. Karena, dalam pengakuan tersangka kepada agen Satari, pelaku Muhammad, mengaku tinggal di Kota Banda Aceh. Tapi, kami menduga kalau tersangka berbohong. Cara lain yang kami lakukan, termasuk meminta bantuan dari rekan-rekan sopir L-300," sebut AKP Agus.
Akhirnya, setelah kurang lebih 22 hari dilakukan penyidikan akhirnya informasi keberadaan tersangka diketahui dan Jumat, di 26 April 2019, sekitar pukul 18.00 WIB, Muhammad berhasil diringkus.
Seperti diberitakan, pencuri mobil yang menyamar menjadi pembeli menimpa Khairul (40) warga Jalan Teuku Umar, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Ia melaporkan mobilnya dibawa kabur oleh tersangka Muhammad --sebelumnya tidak diketahui namanya-- saat agen mobil Satari menemuinya di bengkel mobil 'Bang Hasan' di Jalan Soekarno-Hatta, Gampong Lampeuneurut Gampong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin, 8 April 2019, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu Khairul berada di bengkel itu, lalu tiba-tiba Satari Ismail (perantara/agen) datang ke bengkel itu dan menemuinya dengan seorang calon pembeli yang belakangan diketahui pelaku pencurian.
Lalu, agen Satari meminta kunci mobil penumpang L-300 milik korban, sembari mengatakan calon pembeli itu berniat mencari mobil penumpang L-300 dan ingin mencoba (test drive) terlebih dahulu mobil korban.
Khairul yang tidak menaruh curiga terhadap tersangka yang mengaku sebagai calon pembeli itu langsung menyerahkan kunci mobil tersebut kepada Satari.
Selanjutnya, agen Satari dan pelaku itu pun membawa mobil penumpang milik korban tersebut dengan dalih untuk dites. Keduanya naik ke mobil dan dikemudikan oleh tersangka.
Tapi, tidak begitu lama keduanya jalan, akhirnya tersangka Muhammad menyusun siasat dengan cara meminta Satari, agen mobil tersebut untuk turun dan membelikan rokok di kios pinggir Jalan Soekarno-Hatta.
"Begitu agen itu keluar dari dalam mobil dan berniat untuk membeli rokok yang diminta oleh tersangka, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut," kata AKP Agus.
Merasa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan tersangka Muhammad yang baru seminggu dikenal dan Satari, tapi tidak diketahui nama serta alamat detail tersangka, akhirnya menemui korban di bengkel mobil 'Bang Hasan' dan menceritakan kejadian itu
"Setelah laporan kami terima penyelidikan pun mulai kami lakukan, akhirmya Jumat, 26 April 2019, membuahkan hasil. Tersangka berhasil kita tangkap di desanya di Kuta Baro dan ikut dibantu oleh personel Polsek Kuta Baro," ujar Kapolsek Darul Imarah AKP Agus Priadi.(*)
