Dianggap Langgar Hak Cipta, 2 Toko Online Terbesar di Indonesia Diam-diam Dipantau Pemerintah AS

Di toko online, pelanggan bisa mendapatkan barang apa saja yang diinginkan, mulai dari produk fashion, hingga kebutuhan rumah tangga.

Editor: Amirullah
online shoping 

Bahkan, beberapa penjual produk palsu telah masuk di tokopedia.com selama empat tahun," tulis situs Ustr.gov seperti dikutip.

Vice President of Tokopedia, Rudy A. Dalimunthe saat menjamu Grid.ID di Tokopedia Care Yogyakarta, Jumat (26/4/2019). Grid.ID | Okki Margaretha

Baca: Wanita Ini Temukan Bulu Sayap Ayam yang Masih Utuh saat Beli Fast Food, Cek Video Viralnya

Baca: Hotman Paris Bocorkan Obrolan Yusuf Subrata saat Tahu Skandal Cut Tari dengan Ariel NOAH

Baca: Haji Uma, Na Lawan?

Sementara itu, Bukalapak yang juga masuk dalam daftar Notorious Markets, dideskripsikan tak jauh beda dari Tokopedia.

"Bukalapak.com, yang didirikan pada 2010, dilaporkan merupakan salah satu pasar online terbesar di Indonesia.

Situs web ini menyediakan platform bagi penjual pihak ketiga untuk terhubung dengan pembeli, dan penjual bisa menawarkan berbagai macam produk, termasuk barang elektronik, buku, dan pakaian.

Pemegang hak cipta melaporkan bahwa sebagian besar produk bermerek di platform ini tidak asli dan barang-barang itu sering kali secara terbuka dilabeli 'replika' produk bermerek.

Namun demikian, Bukalapak.com menyediakan tautan pada platformnya bagi pemegang hak cipta untuk melaporkan transaksi ilegal dan melanggar hukum," tulis Ustr.gov.

promo serbu seru Bukalapak Bukalapak

Selain toko Online, ada juga Pasar Mangga Dua di Indonesia, yang masuk dalam daftar Notorious Markets.

"Mangga Dua adalah pasar populer di Jakarta yang menjual berbagai barang palsu, termasuk tas, dompet, pakaian, dan aksesoris mode, yang kabarnya minim

penegakan oleh pemerintah untuk memerangi maraknya penjualan barang palsu.

USTR mendesak Indonesia untuk meluncurkan upaya berkelanjutan, terkoordinasi, dan efektif untuk mengatasi meluasnya pemalsuan dan pembajakan di pasar di seluruh Indonesia, termasuk Mangga Dua dan pasar lainnya yang telah disebutkan dalam Daftar sebelumnya," tulis Ustr.gov seperti dikutip.

ITC Mangga Dua tukangmarketing.com

Daftar Notorious Markets sendiri menyoroti 33 pasar online dan 25 pasar fisik yang dilaporkan terlibat dan memfasilitasi pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang.

Aktivitas ini dianggap membahayakan ekonomi Amerika dengan merusak inovasi dan hak kekayaan intelektual pemilik merek dagang Amerika Serikat di pasar luar negeri.

Sumber: GridHot.id
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved