Dianggap Langgar Hak Cipta, 2 Toko Online Terbesar di Indonesia Diam-diam Dipantau Pemerintah AS

Di toko online, pelanggan bisa mendapatkan barang apa saja yang diinginkan, mulai dari produk fashion, hingga kebutuhan rumah tangga.

Editor: Amirullah
online shoping 

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

SERAMBINEWS.COM - Semakin majunya teknologi, membuat aktivitas belanja semakin mudah untuk dilakukan.

Bahkan kini untuk berbelanja kita tidak harus selalu pergi ke toko dan bisa dilakukan di mana saja, bahkan di atas tempat tidur sekalipun lewat toko online.

Di toko online, pelanggan bisa mendapatkan barang apa saja yang diinginkan, mulai dari produk fashion, hingga kebutuhan rumah tangga.

Saking banyaknya penjual yang menjajakan barang dagangan di toko online, tak jarang ditemukan penjual yang menawarkan harga bersaing.

Keberadaan toko online yang makin marak, juga menjadi pilihan tersendiri bagi calon pembeli untuk menentukan aplikasi toko online mana yang akan digunakan.

Baca: Burung Migran dari Australia Ditemukan di Pesisir Langsa

Baca: Jual Bensin Eceran di Depan SPBU, Foto Pedagang Ini Viral

Baca: Niat Berhubungan Badan Ditolak, Zulkifli Bacok Istrinya Hingga Tewas Lalu Coba Bunuh Diri

Tentu dengan beragam pertimbangan, seperti diskon, hingga ongkos kirim barang.

Namun alih-alih memberi kemudahan bagi konsumen, 2 toko online Indonesia berikut ini justru dipantau oleh pemerintah Amerika.

Pasalnya, keduanya dianggap merugikan karena diduga menjual produk-produk palsu alias KW.

Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari unggahan akun Facebook E-Commerce Shitposting pada 27 April 2019.

Dalam postingan tersebut dijelaskan ada 2 toko online besutan anak negeri yang kini dipantau oleh pemerintah Amerika.

"Apakah ada yang mengetahui soal Notorious Market List?

Merupakan sebuah daftar yang dibikin oleh pemerintah amerika mengenai tempat jual beli barang palsu dan barang yang melanggar hak cipta

Sesuai deskripsi di situsnya:

'The Notorious Markets List highlights 33 online markets and 25 physical markets that are reported to engage in and facilitate substantial copyright piracy and trademark counterfeiting. This activity harms the American economy by undermining the innovation and intellectual property rights of U.S. IP owners in foreign markets. An estimated 2.5 percent, or nearly half a trillion dollars’ worth, of global imports are counterfeit and pirated products'

Source:

https://ustr.gov/…/2…/april/ustr-releases-annual-special-301

Kenapa tiba2 kita membahas ini?

Karena 2 unicorn kita telah memecahkan rekor baru!

yaitu masuk ke dalam list tahunan ini

Ternyata unicorn kita dinotice oleh pemerintah amerika loh

source list:

https://ustr.gov/…/de…/files/2018_Notorious_Markets_List.pdf

Congratulations Bukalapak dan Tokopedia ini merupakan prestasi yang sangat bergengsi," tulis akun Facebook E-Commerce Shitposting dalam unggahannya.

Baca: Ada Kesalahan Entry Data Situng KPU, Begini Cara Lapornya

Baca: Jumlah Anggota KPPS Meninggal Dunia Bertambah Jadi 272 Orang, 1.878 Orang Sakit

Dan benar saja, dikutip GridHot.ID dari laman resmi Perwakilan Perdagangan Negara Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) di Ustr.gov, Tokopedia dan Bukalapak, masuk dalam daftar Notorious Markets.

"Tokopedia.com adalah salah satu pasar online terbesar di Indonesia.

Situs ini berfungsi sebagai platform untuk vendor pihak ketiga untuk memposting daftar, dan situs ini menawarkan sejumlah besar barang, termasuk pakaian, elektronik, dan buku pelajaran.

Pemegang hak cipta telah melaporkan menemukan transaksi bernilai tinggi dan jumlah besar dari penjualan pakaian palsu, kosmetik, aksesoris palsu, buku bajakan, dan materi berbahasa Inggris bajakan di platform ini.

Produk yang diiklankan sebagai 'replika' dari merek asli diduga dijual secara terbuka di situs tersebut.

Pemegang hak cipta meengaku kesulitan untuk menegakan hak-hak mereka karena prosedur pelaporan yang disediakan oleh platform ini sulit dilakukan, persyaratan dokumentasi dianggap memberatkan pemilik merek, dan situs ini hanya sedikit upaya untuk mencegah pelanggaran berulang.

Bahkan, beberapa penjual produk palsu telah masuk di tokopedia.com selama empat tahun," tulis situs Ustr.gov seperti dikutip.

Vice President of Tokopedia, Rudy A. Dalimunthe saat menjamu Grid.ID di Tokopedia Care Yogyakarta, Jumat (26/4/2019). Grid.ID | Okki Margaretha

Baca: Wanita Ini Temukan Bulu Sayap Ayam yang Masih Utuh saat Beli Fast Food, Cek Video Viralnya

Baca: Hotman Paris Bocorkan Obrolan Yusuf Subrata saat Tahu Skandal Cut Tari dengan Ariel NOAH

Baca: Haji Uma, Na Lawan?

Sementara itu, Bukalapak yang juga masuk dalam daftar Notorious Markets, dideskripsikan tak jauh beda dari Tokopedia.

"Bukalapak.com, yang didirikan pada 2010, dilaporkan merupakan salah satu pasar online terbesar di Indonesia.

Situs web ini menyediakan platform bagi penjual pihak ketiga untuk terhubung dengan pembeli, dan penjual bisa menawarkan berbagai macam produk, termasuk barang elektronik, buku, dan pakaian.

Pemegang hak cipta melaporkan bahwa sebagian besar produk bermerek di platform ini tidak asli dan barang-barang itu sering kali secara terbuka dilabeli 'replika' produk bermerek.

Namun demikian, Bukalapak.com menyediakan tautan pada platformnya bagi pemegang hak cipta untuk melaporkan transaksi ilegal dan melanggar hukum," tulis Ustr.gov.

promo serbu seru Bukalapak Bukalapak

Selain toko Online, ada juga Pasar Mangga Dua di Indonesia, yang masuk dalam daftar Notorious Markets.

"Mangga Dua adalah pasar populer di Jakarta yang menjual berbagai barang palsu, termasuk tas, dompet, pakaian, dan aksesoris mode, yang kabarnya minim

penegakan oleh pemerintah untuk memerangi maraknya penjualan barang palsu.

USTR mendesak Indonesia untuk meluncurkan upaya berkelanjutan, terkoordinasi, dan efektif untuk mengatasi meluasnya pemalsuan dan pembajakan di pasar di seluruh Indonesia, termasuk Mangga Dua dan pasar lainnya yang telah disebutkan dalam Daftar sebelumnya," tulis Ustr.gov seperti dikutip.

ITC Mangga Dua tukangmarketing.com

Daftar Notorious Markets sendiri menyoroti 33 pasar online dan 25 pasar fisik yang dilaporkan terlibat dan memfasilitasi pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang.

Aktivitas ini dianggap membahayakan ekonomi Amerika dengan merusak inovasi dan hak kekayaan intelektual pemilik merek dagang Amerika Serikat di pasar luar negeri.

Diperkirakan 2,5 persen, atau hampir setengah triliun dolar, dari impor global adalah produk palsu dan bajakan.

Daftar Notorious Markets tahun 2018 mempertahankan fokus khususnya pada distribusi konten bajakan dan barang palsu secara online.

Tahun ini, Daftar Notorious Markets menyoroti zona perdagangan bebas dan peran yang dapat mereka mainkan dalam memfasilitasi perdagangan barang palsu dan bajakan.

Daftar ini juga membahas model pembajakan yang muncul, termasuk situs streaming ilegal, portal dan aplikasi pembajakan, yang menyebabkan kerugian besar pada pasar digital khususnya musik, film, dan televisi yang sah.

Daftar Notorious Markets juga menyerukan beberapa platform toko online untuk meningkatkan prosedur penghapusan dan kerja sama dengan pemegang hak cipta, terutama usaha kecil dan menengah untuk mengurangi volume dan prevalensi barang palsu dan bajakan di platform mereka.

Daftar Notorious Markets bukan merupakan daftar lengkap dari semua pasar yang dilaporkan berurusan dengan barang bajakan atau palsu di seluruh dunia.

Daftar ini juga tidak mencerminkan temuan pelanggaran hukum atau analisis Pemerintah Amerika Serikat tentang perlindungan umum dan iklim penegakan hukum di negara yang bersangkutan.

Pengumuman daftar ini menyimpulkan Tinjauan Out-of-Cycle 2018 tentang Pasar Notorious, yang diprakarsai USTR pada 16 Agustus 2018, melalui publikasi dalam Daftar Federal mengenai permintaan komentar publik.

Sementara itu, melalui pesan Whatsapp yang diterima GridHot.ID, pihak Tokopedia melalui VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak, mengaku menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk penjualan produk palsu atau yang melanggar hak cipta.

"Tim kami senantiasa secara berkala memantau produk-produk di platform kami dan menindak produk-produk yang melanggar aturan penggunaan platform Tokopedia dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia sesuai prosedur.

Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," kutip GridHot.ID dari pesan singkat yang diterima.

Namun, hingga berita ini diturunkan pihak Bukalapak, belum memberikan tanggapannya ihwal masuknya situs tersebut dalam daftar Notorious Markets pemerintah Amerika Serikat.(*)

Artikel ini telah tayang di gridhot.id dengan judul 2 Toko Online Terbesar di Indonesia Diam-diam Dipantau Pemerintah Amerika Serikat Karena Dianggap Langgar Hak Cipta

Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved