Oknum PNS Sekap dan Cabuli Gadis 14 Tahun di Hotel selama 5 Hari, Pelaku juga Rekam Aksinya
Saat diamankan oleh kepolisian, polisi bahkan menemukan sejumlah rekaman video asusila yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut terhadap korban.
SERAMBINEWS.COM - HW (53) seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan aksi tak senonoh pada bocah 14 tahun selama lima hari.
Dikutip dari TribunPontianak.com, pelaku tertangkap di sebuah hotel di Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Pontianak, bersama dengan korban berinisial NT (14).
Saat diamankan oleh kepolisian, polisi bahkan menemukan sejumlah rekaman video asusila yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut terhadap korban.
Diceritakan oleh orangtua korban, NT, tak berada di rumah sejak Rabu (24/4/2019).
Terkait hilangnya sang anak, ayah korban sempat membuat laporan kehilangan ke Polsek Pontianak Barat.
Sementara itu, ibu korban menjelaskan bahwa anak perempuannya itu pergi dari rumah dan tidak memberi tahu pihak keluarga.
“Tidak ada masalah apa-apa. Cuma tak tahu kenapa dia pergi dari rumah,” ucap IP, Minggu (28/4/2019).
Tak hanya membuat laporan pada kepolisian, keluarga korban juga mencari NT melalui media sosial.

Lewat itulah, akhirnya keluarga mengetahui bahwa NT berada di daerah Pontianak Tenggara.
“Lima hari yang lalu, korban meninggalkan rumah. Lalu kemudian ditemukan tadi siang Minggu (28/4/2019), sekitar jam dua oleh teman-teman kita di lapangan, dan ditemukannya pun di salah satu hotel di Pontianak,” ucap Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah, Senin (29/4/2019).
Saat berhasil ditemukan, korban ternyata sedang bersama dengan pelaku HW.
“Jadi setelah dibawa ke Polda, dan diinterogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya telah menyetubuhi korban. Diajak berbuat tidak senonoh,” imbuhnya.
Terkait dugaan penculikan yang dilakukan oleh pelaku, polisi menegaskan masih akan mendalami lebih lanjut.
“Saat ini, kita sedang mencari keterangan lainnya, apakah betul dia ini diculik, kemudian dipekerjakan, atau diperkosa, atau bagaimana. Ini yang belum selesai kita lakukan penyelidikan,” ucap Veris.
Dikatakan oleh Veris, pelaku pencabulan tersebut hanya satu pelaku saja.
"Pelakunya sendiri, Jika kita lihat di KTP, dia adalah seorang PNS. Kita hanya melihat fakta ya. Di KTP-nya itu PNS. Pelaku pun berdomisili di Pontianak,” katanya.

Pengakuan Korban
Ayah korban, PN, mengaku bahwa korban beberapa kali diajak bersetubuh dengan pelaku.
Menurut pengakuan sang anak, jika ia menolak, pelaku tak segan membenturkan kepalanya ke tembok.
Korban juga berada di bawah paksaan dan ancaman untuk terus menerima ajakan dari pelaku HW.
"Anak saya dipaksa, Kalau tak mau diperkosa, nanti kepalanya dibenturkan ke dinding. Anak saya dipaksa dan diancam,” kata PN dikutip dari TribunPontianak.com, Minggu (28/4/2019).
Saat pertama kali ditemukan, korban terlihat sangat ketakutan bahkan beberapa kali jatuh pingsan.
Ia juga sampai takut melihat ibu kandungnya sendiri.
“Dia takut melihat saya, (padahal) mamaknya sendiri. (Seperti) Ndak kenal. Malah nangis,” ungkap IP, ibu korban.
Berdasarkan pengakuan sang anak, pelaku melakukan tindakan tak pantasnya sebanyak tiga kali.
Semua aksinya itu dilakukan di sebuah Hotel Melati di Kota Pontianak.
“Ndak ade (cerita). Cuma kalau ditanya, (dia) pingsan. Setiap ditanya, pingsan. Dia takut dengan laki-laki,” tutur IP.
Gubernur Kalbar minta diusut tuntas
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, turut mengomentari dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum PNS.
Sutarmidji menegaskan bahwa akan memecat pelaku jika memang terbukti melakukan tindakan pencabulan tersebut.
"Saya minta pihak kepolisian teruskan proses hukum. Kalau terbukti bersalah akan kita berhentikan dia dengan tidak hormat," tandas Midji, Senin (29/4/2019).
"KPPAD harus kawal kasus ini agar ada penegakan hukum. Kalau terbukti bersalah, ini oknum otaknye sangsot
Gubernur Kalimantan Barat ( Kalbar) Sutarmidji meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas terkait dugaan pencabulan yang dilakukan seorang PNS di lingkungan Pemprov Kalbar berinisial HW (53) terhadap seorang gadis berusia 14 tahun.
"Saya minta pihak kepolisian teruskan proses hukum. Kalau terbukti bersalah akan kita berhentikan dia dengan tidak hormat," ujar Midji, Senin (29/4/2019).
Sutarmidji juga meminta Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar mengawal kasus ini.
"KPPAD harus kawal kasus ini agar ada penegakan hukum. Kalau terbukti bersalah, ini oknum otaknye sangsot," ujar Midji.
Kepolisian menangkap HW (53), pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat lantaran diduga menyekap dan menyetubuhi gadis berusia 14 tahun selama lima hari.
HW ditangkap di sebuah hotel di Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (28/4/2019) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan anak hilang.
Dari serangkain penyelidikan, diketahui anak tersebut berada di sebuah hotel bersama dengan pria.
"Jadi setelah dibawa ke polda dan diintrogasi. Pelaku mengaku bahwa dirinya telah menyetubuhi korban selama lima hari," ungkapnya, Senin.
Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan terkait motif pelaku melakukan perbuatan asusila itu.
Simak video ini:
Baca: Dugaan Penggelembungan Suara di Manyak Payed Dilaporkan ke Panwaslih Aceh Tamiang
Baca: KIP Bireuen Gelar Rapat Pleno Tingkat Kabupaten, Dikawal Ketat Aparat Keamanan
Baca: Selundupkan Sisik Trenggiling, Dua WNA Asal Tiongkok Diciduk Petugas Bea Cukai
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul KRONOLOGI Oknum PNS Pemprov Kalbar 3 Kali Setubuhi Gadis 14 Tahun, Gubernur Sutarmidji Angkat Bicara