Opini

May Day, Saatnya Buruh Sejahtera

Masalah buruh selalu menjadi perbincangan hangat, seolah menjadi kajian yang tak akan pernah selesai untuk dianalisis

Editor: bakri
zoom-inlihat foto May Day, Saatnya Buruh Sejahtera
IST
Dr. Marhamah, M.Kom.I,Dosen Komunikasi IAIN Lhokseumawe

Untuk itu, pemilik modal wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Tujuan buruh adalah upah yang memadai dan kesejahteraan, sedangkan tujuan pemilik modal adalah berkembangnya usaha. Padahal, jika kedua belah pihak menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik, maka tujuan tersebut dapat tercapai.

Bahkan, dasar-dasar konstitusi UUD 1945 khususnya pasal 27 dan pasal 34 telah memberikan amanat yang cukup jelas bagaimana seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap buruh/pekerja. Perlindungan terhadap buruh dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Namun, untuk menuntut apa yang telah ditetapkan secara normatif oleh pemerintah pun, buruh secara individual masih merasa takut sehingga harus membentuk serikat buruh sebagai alat perjuangannya.

Perjuangan buruh sering diimplementasikan dalam bentuk aksi demonstrasi, sebagai cara untuk menyampaikan aspirasi kepada pemilik modal dan pemerintah untuk mencarikan solusi. Apabila aksi demonstrasi sebagai wadah penyampaian aspirasi buruh ditanggapi dengan baik oleh pemerintah dan pemilik modal, maka aksi tersebut berjalan damai.

Akan tetapi, jika tidak menemukan kesepakatan yang baik seringkali aksi demontsrasi tersebut menimbulkan anarki. Untuk meminimalkan konflik tersebut dilakukan dengan cara melakukan dialog secara intensif antara pihak pemilik modal dengan buruh untuk mewujudkan hubungan industrial yang lebih baik.

Kehadiran undang-undang perburuhan diharapkan tidak hanya sebuah skenario besar untuk menata dan menegosiasikan kepentingan bersama. Kehadiran serikat buruh juga diharapkan akan mampu memberikan penyelesaian positif untuk meningkatkan kinerja dan pendapatan buruh serta memberikan kepastian bagi mereka. Ke depannya, buruh lebih memperkuat konsolidasi gerakannnya sebagai kekuatan yang memiliki posisi tawar. Tidak hanya dalam bentuk serikat kerja, tapi lebih dari pada itu buruh harus membangun sebuah hegemoni yang kuat, sistematis, dan terstruktur sebagai bentuk revitalisasi arah perjuangannya.

Perjuangan buruh di Indonesia adalah perjuangan yang panjang, dan pada akhirnya diharapkan mendapatkan titik terang dan kepastian terkait nasib mereka. Semuanya adalah upaya perubahan yang tetap harus didukung oleh semua pihak menuju kesejahteraan buruh. Semoga! Email: marhamahrusdy@gmail.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved