Penggelembungan Suara di 34 TPS
Kasus dugaan penggelembungan suara dari calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Utara
Editor:
bakri
Serambi
Ketua Bappilu PDA DPW Aceh Timur, Tgk Ridwan M Dahlan, didampingi Caleg DPRA nomor urut 4 dari PDA Ridwan Abubakar (Nek Tu) melaporkan PPK Peureulak atas penggelembungan suara caleg DPRA dari salah satu Parlok lainnya, di Panwaslu Aceh Timur, Minggu (28/4/2019). SERAMBI/SENI HENDRI
“Setelah ditelusuri banyak suara partai yang berpindah ke suara badan caleg. Ini merugikan caleg lain, karena itu kita berharap supaya laporan ini segera diproses,” katanya.
Sementara itu, Ketua PPK Matangkuli, Aceh Utara, Muslim dihubungi Serambi menyebutkan saat rapat pleno di tingkat kecamatan tidak ada komplain dari saksi Partai Gerindra. Bahkan, pihaknya juga sudah menyampaikan kalau ada yang keliru supaya disampaikan kepada pihaknya. “Kami bekerja siang malam, jadi kalau kami keliru tolong disampaikan. Namun, tidak ada yang komplain. Bahkan pleno di tingkat kabupaten untuk Matangkuli sudah selesai, tidak juga yang komplain” katanya.(jaf)