Viral Medsos

Viral Video Emak-emak Terjungkal Saat Lewati Palang Pintu Perlintasan, Ini Tanggapan PT KAI

Sebuah video kecelakaan lalu lintas tengah viral di media sosial, Selasa (30/4/2019).

Editor: Faisal Zamzami
Instagram
Video perempuan terjungkal karena buka palang pintu yang viral di media sosial (Instagram) 

SERAMBINEWS.COM - Sebuah video kecelakaan lalu lintas tengah viral di media sosial, Selasa (30/4/2019).

Dalam video tersebut memperlihatkan sebuah kondisi perlintasan kereta api yang dikatakan berada di wilayah Mranggen, Demak, Jawa Tengah.

Perlintasan kereta tersebut ramai dengan kendaraan yang berusaha melintas meskipun palang kereta sudah tertutup yang menandakan kereta akan lewat.

Video kemudian beralih pada pengendara ibu-ibu naik motor yang berusaha melewati hadangan palang kereta tersebut.

Ibu itu mencoba mengangkat palang tersebut menggunakan satu tangan sembari mengoperasikan sepeda motornya.

Namun belum sempat melewati rel, pengendara tersebut justru terjatuh karena tertimpa palang kereta dengan tas berisi belanjaan ikut terjatuh.

Rekaman berdurasi singkat tersebut memperlihatkan perempuan berbaju pastel membuka palang pintu yang menghalanginya dengan tangan kiri.

Terdengar pula suara sinyal bahwa kereta akan segera lewat.

Sepertinya, perempuan ini tak sabar menunggu.

Orang-orang yang berada di depannya berhasil menerobos palang pintu tertutup ini dengan bergeser ke sebelah kanan.

Namun, perempuan dengan sepeda motor bebek tersebut tidak mendapatkan cukup ruang untuk bergeser dan memilih membuka palang pintu perlintasan.

Nahas, ketika dia perlahan melaju, kurangnya keseimbangan dan kesigapan membuat palang pintu pelan-pelan turun sehingga mengenai leher perempuan tersebut dan membuatnya terjungkal.

Bahkan, perempuan ini sempat terseret ke belakang motornya kemudian motor dan seluruh barang bawannya turut terjatuh.

Warganet yang melihat video ini memberikan beragam komentar.

Sebagian besar memang menyalahkan ibu pengendara motor yang tidak bersabar menunggu kereta api yang lewat.

Meski korban berhasil mengambil perhatian warganet, ada yang perlu dikritisi terkait keselamatan berkendara di jalan.

Ini terlihat dari banyaknya pengendara yang tidak mengindahkan peringatan perlintasan kereta api dalam video tersebut.

Simak video ini:

Tanggapan pemerhati keselamatan

Kondisi ini mengingatkan pada sudut pandang yang pernah diungkapkan pemerhati keselamatan dan juga Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan, Edo Rusyanto.

“Ini terjadi karena kesadaran untuk memprioritaskan keselamatan saat berlalu lintas jalan masih kurang. Ini menjadi permasalahan mulai dari gesekan sosial sampai kecelakaan lalu lintas,” ucap Edo.

Edo mengungkapkan, jalan pintas masih dipilih pengguna jalan.

Ini dilakukan tanpa melihat resiko termasuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Perilaku ini juga terjadi akibat tingginya populasi kendaraan bermotor yang berdampak pada kemacetan dan memicu pemikiran ingin menang sendiri.

Aturan melewati perlintasan kereta api tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasarl 114 dan 296.

Pada pasar 114 diungkapkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang sudah menutup, mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Bagi yang melanggar, seperti tercantum pada pasar 296, akan mendapatkan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.

Baca: Pria Ini 7 Tahun Ditinggal Istri Jadi TKW, Kaget Begitu Pulang Istrinya Punya 2 Anak dan Minta Cerai

Baca: Warga Serbu Pasar Tani, Sembako Bulog Ludes Terjual

Tanggapan PT KAI

Menanggapi hal ini, Vice President PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Edy Kuswoyo mengatakan, pihaknya menyesali kejadian tersebut.

Menurut Edy, peristiwa ini terjadi karena kurangnya kedisiplinan dari masyarakat terhadap rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Padahal, penerobosan palang pintu kereta yang tertutup juga sangat membahayakan.

"Dari video tersebut dapat dilihat bahwa sinyal sesungguhnya sudah berbunyi dan palang pintu perlintasan sudah menutup sepenuhnya".

"Namun, masih saja kesadaran masyarakat akan keselamatan dirinya masing-masing sangat rendah," kata Edy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/5/2019) siang.

Edy menuturkan, tindakan tersebut juga melanggar undang-undang (UU) yang ada, salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi: "Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api".

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan, masyarakat harus mendahulukan kereta api yang akan lewat.

Hal ini tercantum dalam Pasal 124, dengan bunyi sebagai berikut: "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".

Edy mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan masing-masing dengan menaati setiap rambu-rambu lalu lintas.

"Ketika sudah ada tanda tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti," ujar Edy.

"Ketika tanda-tanda kereta akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," kata dia.(*)

Baca: Demo di Disdikbud Lhokseumawe, Ini Tuntutan Mahasiswa

Baca: Donor Darah, Karyawan dari 12 Bank di Lhokseumawe Kumpulkan 132 Kantong

Baca: 15 Ulama Kharismatik dan 250 Pimpinan Dayah/Balai Pengajian di Pijay Terima Bantuan Ramadhan

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Ibu-ibu Naik Motor Jatuh karena Buka Palang Pintu KA, Ini Kata KAI")

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved