Dapat Tekanan Dunia Internasional, Sultan Brunei Batal Rajam Sampai Mati Pelaku Seks LGBT dan Zina
Dilaporkan BBC Minggu (5/5/2019), pengumuman itu muncul setelah hukuman yang diperkenalkan menuai kecaman dunia internasional.
SERAMBINEWS.COM, BANDAR SERI BEGAWAN - Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mengumumkan dia tidak akan menerapkan hukuman mati dengan dirajam bagi LGBT yang ketahuan berhubungan seks.
Dilaporkan BBC Minggu (5/5/2019), pengumuman itu muncul setelah hukuman yang diperkenalkan menuai kecaman dunia internasional.
Termasuk aksi boikot para selebriti.
Dilansir Sky News, selebriti seperti George Clooney dan Elton John menyerukan boikot terhadap hotel yang dikelola Sultan Bolkiah.
Seperti Dorchester di London dan Hotel Beverly Hills di Los Angeles.
Dalam pernyatannya, Sultan Bolkiah menuturkan dia bakal memperpanjang moratorium hukuman mati dirajam bagi pelaku LGBT, zina, serta pemerkosaan.
Meski Brunei mengizinkan hukuman mati bagi beberapa kasus seperti pembunuhan berencana dan peredaran narkoba, belum ada eksekusi yang terjadi sejak 1957.
Sultan Bolkiah menyatakan dia memahami jika terdapat banyak pertanyaan dan mispersepsi mengenai hukum yang dinamakan Aturan Pidana Syariah (SPCO).
"Bagaimanapun setelah mispersepsi dan pertanyaan ini bisa dijernihkan, hukum ini bisa ditegakkan dengan kuat," tegas sultan berusia 72 tahun itu.
Respon tak biasa yang diberikan Sultan Brunei semakin mengejutkan setelah pemerintahannya menyatakan terjemahan Inggris pidatonya yang merupakan sikap tidak umum.
Aturan yang diterbitkan pada April lalu itu menuai kecaman dari pegiat HAM.
Antara lain Amnesty International yang menyebut hukum itu sebagai "setan".
Kemudian Human Rights Watch menyatakan hukuman itu "barbar sampai ke akar-akarnya", dan mendesak supaya peraturan tersebut segera ditangguhkan.
Negara kecil di kawasan Asia Tenggara itu pertama kali meperkenalkan hukum syariah itu pada 2014 dengan tahap pertama pelaku diganjar dengan penjara dan denda.
Pada fase pertama itu hukum syariah yang diberlakukan baru sebatas denda atau hukuman penjara untuk pelanggaran, seperti perilaku tidak senonoh atau melalaikan kewajiban shalat Jumat bagi pria Muslim.