Di Subulussalam, ASN yang Juga Mantan Napi Korupsi, Dapat Jabatan, Ini Sebabnya

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Subulussalam yang pernah tersangkut kasus korupsi hingga kini belum dipecat. Malah dapat jabatan...

Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
IST
Ilustrasi ASN 

Di Subulussalam, ASN yang Juga  Mantan Napi Korupsi, Malah Dapat Jabatan. Ini Sebabnya 

 

Laporan Khalidin I Subulussalam

 

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Subulussalam yang pernah tersangkut kasus korupsi hingga kini belum dipecat. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019 yang menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap  (inkracht) melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

 

Baca: Lulusan SMK Masih Tertinggi Tingkat Pengangguran, Tertinggi Lainnya Lulusan Diploma

Baca: Melalui Rukyatul Hilal Awal Ramadhan, Kemenag Ajarkan Ilmu Falak Kepada Masyarakat

Baca: Di Kemukiman Blang Blahdeh Bireuen, Hari Ini Masih Buka Warung Kopi

Informasi yang dihimpun Serambinews.com, Senin (6/5/2019) jangankan diberhentikan secara tidak hormat, oknum ASN yang berinisial ZZ ini justru memangku jabatan di salah satu dinas strategis di Pemko Subulussalam.

Hal ini tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dikuatkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri yang menegaskan, mantan Napi yang terjerat pidana dengan masa hukuman 2 tahun atau lebih wajib diberhentikan.

Khusus kasus korupsi, mantan Napi korupsi tidak memandang jumlah masa hukuman dan wajib diberhentikan dengan tidak hormat.

Terkait kasus ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam,  Mustoliq yang dikonfirmasi Serambinews.com  mengaku jika pihaknya sudah pernah mengajukan telaah staf kepada wali kota terkait pemecatan ASN mantan napi korupsi.

Dikatakan, dari sejumlah nama yang diajukan hanya satu ditindaklanjuti dan dipecat yakni Saleh Kadri, ASN mantan sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP). Adapun ASN berinisial ZZ hingga kini belum ada tindaklanjut.

”Sebenarnya kami sudah ajukan telaah staf usulan pemecatan tapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti, kalau kami kan sebatas mengusul, pimpinan lah yang mengeksekusi,” terang Mustoliq

Bukan hanya tidak ditindaklanjuti, Mustoliq juga mengaku pihaknya kesulitan mendapatkan  salinan putusan ASN ZZ dari Pengadilan Negeri Singkil. Dikatakan, pihak BKPSDM sudah menyurati pengadilan namun hingga kini belum ada respon dari lembaga tersebut.

Untuk itu, BKPSDM agak kesulitan bertindak mengingat bukti hukuman inkrah dari pengadilan tidak didapatkan termasuk kala meminta kepada pihak pengadilan.

Penelusuran Serambinews.com, di website Mahkamah Agung (MA) RI menemukan salinan putusan ASN yang kini menjabat di DPUPR Kota Subulussalam. Putusan tersebut bernomor 2197 K/PID.SUS/2013 yang isinya menolak kasasi ZZ.

Karenanya, ZZ yang kini menjabat sebagai kabid di DPUPR dikenai hukuman 1,6 tahun pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.

Dari catatan pemberitaan sebelumnya, oknum ASN yang berinisial ZZ yang kini menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Subulussalam merupakan terpidana korupsi yang divonis 1,6 tahun penjara.

Dia terlibat kasus pengadaan pupuk NPK untuk Padi Unggul, Padi Gogo dan Jagung pada Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan dengan besaran anggaran proyek Rp 2,8 Miliar pada tahun anggaran 2009 silam. Bahkan, ZZ telah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Aceh Singkil. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved