Breaking News

Kepala Daerah Dapat Dikenai Sanksi Jika tak Pecat ASN Terpidana Korupsi

Kepala daerah dalam hal ini wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak segera memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana...

Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Sekda Kota Subulussalam, Taufit Hidayat 

 Kepala Daerah Dikenai Sanksi Jika Tak Pecat ASN Terpidana Korupsi

 

Laporan Khalidin I Subulussalam

 

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kepala daerah dalam hal ini wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)  daerah yang tidak segera memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana korupsi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dikenai sanksi.

Beberapa usulan sanksi bagi PPK, antara lain peringatan berupa teguran hingga impeachment atau pemakzulan. Sejumlah usulan itu masih dikaji.

Baca: Terkait ASN Terpidana Korupsi, Sekdako Subulussalam Janji Segera Usulkan Pemecatan

Baca: Di Subulussalam, ASN yang Juga Mantan Napi Korupsi, Dapat Jabatan. Ini Sebabnya

Baca: Melalui Rukyatul Hilal Awal Ramadhan, Kemenag Ajarkan Ilmu Falak Kepada Masyarakat

 

Di Kota Subulussalam, terdapat seorang ASN yang masih aktif dan belum diberhentikan. Malah, ASN berinisial ZZ ini memangku jabatan sebagai kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam.

Padahal, sesuai surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri dan Surat Edaran Mendagri, ASN yang terbukti korupsi dan inkrah harus diberhentikan secara tidak hormat selambatnya 31 Desmber 2018, namun kemudian diberikan tenggat waktu sampai Maret 2019.

Lalu, hasil putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019 yang menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap  (inkracht) melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain agar segera diberhentikan dengan tidak hormat atau PDTH.

Batas waktu yang diberikan dalam putusan MK ini hingga 30 April lalu. Namun, hingga kini ZZ kabarnya masih belum dikenai PDTH.

Sebelumnya, Sekretaris daerah (Sekda) Kota Subulussalam menyatakan siap mengajukan pemecatan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan narapidana korupsi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019. ”Kita siap merespon putusan MK itu, karena sudah final jadi nanti akan kita usulkan ke pimpinan yang baru,” kata Sekdako Subulussalam, Taufit Hidayat, kepada Serambinews.com, Senin (6/5/2019) petang, di kediamannya.

Taufit menegaskan, selaku orang nomor satu di jajaran  Koprs Pegawai Republik Indonesia, dia setuju dan siap menindaklanjuti aturan pemecatan ASN terlibat korupsi. Tapi, kata Taufit ini baru akan dia ajukan saat nanti Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam periode 2019-2024 dilantik.

Saat ini, lanjut Taufit meski dia menyandang sebagai Wali Kota Subulussalam namun statusnya hanya pelaksana harian sehingga hal-hal bersifat prinsipil dan strategis.

Intinya, Taufit berjanji akan segera menindaklanjuti putusan MK yang menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap  (inkracht) melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

Nah, di Subulussalam sendiri oknum ASN tersebut diketahui berinial ZZ yang kini menjabat sebagai kepala bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved