Breaking News

Dinyatakan Bersalah, Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman Mati kepada 13 Anggota Kelompok Militan Islam

Pengadilan Mesir, pada Selasa (7/5/2019), menjatuhkan hukuman mati terhadap 13 terdakwa anggota militan Islam,

Editor: Faisal Zamzami
Shutterstock
Hakim di pengadilan.(Shutterstock) 

SERAMBINEWS.COM, KAIRO -  Pengadilan Mesir, pada Selasa (7/5/2019), menjatuhkan hukuman mati terhadap 13 terdakwa anggota militan Islam, yang dinyatakan bersalah atas serangan mematikan terhadap pasukan keamanan.

Para terdakwa tersebut diyakini telah membentuk kelompok militan dengan nama Ajnad Misr atau Tentara Mesir, yang mengaku bertanggung jawab atas serangan mematikan terhadap pasukan keamanan di Kairo dan sekitarnya pada 2013 hingga 2015.

Pengadilan kasasi Mesir sebelumnya telah menolak banding terhadap putusan awal yang disahkan oleh pengadilan pidana Giza pada Desember 2017.

"Terdakwa dinyatakan bersalah telah membuat dan memiliki bahan peledak, bom dan senjata api, serta menerima pelatihan di luar negeri."

"Mereka juga dinyatakan bersalah atas tindakan teroris terhadap pasukan polisi dan fasilitas umum sejak akhir 2013 hingga Mei 2015," bunyi putusan pengadilan, dikutip AFP.

Selain 13 terdakwa yang dijatuhi hukuman mati, sebanyak 17 terdakwa lainnya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, serta sembilan terdakwa dihukum penjara lima hingga 15 tahun.

Lima terdakwa dibebaskan.

Kelompok Ajnad Misr telah mengklai bertanggung jawab atas beberapa serangan mematikan terhadap pasukan keamanan dan pemboman di luar gedung-gedung utama pemerintahan, termasuk gedung pengadilan tertinggi dan kantor kabinet.

Pada 2015, pemimpin kelompok tersebut, Hammam Mohamed Attiyah, telah ditembak mati dalam baku tembak dengan kepolisian di Kairo.

Polisi menyebut Attiyah sebagai bagian dari Ansar Beit al-Maqdis, cabang Mesir dari organisasi teroris ISIS, sebelum memisahkan diri pada 2013 untuk membentuk Ajnad Misr.

Pemerintah Mesir telah berjuang memerangi pemberontakan yang berafiliasi dengan ISIS di wilayah Sinai utara sejak digulingkannya mantan presiden Mohamed Morsi pada 2013.

Pada Februari 2018, pemerintah Mesir melancarkan operasi militer berskala besar terhadap ISIS di Semenanjung Sinai di Mesir timur.

Sekitar 600 terduga anggota militan dan 40 tentara telah tewas sejauh ini, menurut angka resmi.

Baca: Sepuluh Parpol Ini Dipastikan tak Ada Kursi Wakilnya di DPRK Simeulue, Termasuk Partai Aceh

Baca: Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dollar Amerika Serikat

Pengadilan Mesir Masukkan 145 Orang ke Dalam Daftar Terorisme

Sebelumnya, Pengadilan Mesir telah membuat putusan yang memasukkan sebanyak 145 orang ke dalam daftar terorisme.

Keputusan tersebut setelah pihak Pengadilan Kasasi menolak banding para terdakwa atas putusan yang disahkan oleh pengadilan yang lebih rendah pada Juni tahun lalu.

Putusan yang dibuat pengadilan Mesir, pada Selasa (26/3/2019), itu telah menguatkan keputusan tentang daftar orang yang dianggap terorisme di negara itu.

Para terdakwa yang dimasukkan dalam daftar dituduh sebagai pihak yang melatih para anggota kelompok militan, serta membuat rencana kekerasan di negara itu.

Demikian disampaikan sumber pengadilan, dikutip AFP.

Dalam daftar tersebut, termasuk nama sejumlah tokoh senior organisasi Persaudaraan Muslim atau al-Ikhwan al-Muslimin, yang banyak dari mereka melarikan diri dari Mesir setelah tergulingnya presiden Islam Mesir, Mohamed Morsi, pada 2013 lalu.

Organisasi itu pun kemudian diberi label organisai teroris, beberapa bulan setelah tergulingnya Morsi.

Pasangan pembawa acara televisi yang berbasis di Turki, Moataz Matar dan Mohamed Nasser, yang keduanya bekerja untuk saluran al-Ikhwan al-Muslimin, termasuk dalam daftar tersebut.

Matar baru-baru ini berada dalam bidikan negara setelah dia memprakarsai seruan di dunia maya yang mengajak kepada aksi protes menentang Presiden Mesir, Abdel Fattah al-Sisi.

Terdakwa lainnya di antaranya adalah Hamza Zoba, serta penceramah Wagdy Ghoneim, termasuk pula mantan presiden yang digulingkan, Mohamed Morsi.

Para terdakwa tersebut menghadapi tuduhan yang beragam, termasuk merencanakan tindakan kekerasan bersenjata di dalam negeri, serta merekrut elemen tempur dan melatih mereka, baik di dalam maupun di luar negeri.

Baca: Setelah Barcelona Dihabisi Liverpool, Lionel Messi Malah Ditinggal Bus Tim ke Bandara

Baca: Paparkan Dugaan Berbagai Kecurangan ke Media Asing, Prabowo Disebut Ingin Ulang Skenario Venezuela

Baca: Dede Yusuf dan Rachel Bakal Kembali Jadi Anggota DPR RI, Keduanya Ingin Masuk ke Komisi X

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman Mati kepada 13 Anggota Kelompok Militan Islam"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved