Fakta-fakta Tentang Pembayaran THR untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Termasuk Besaran THR

Sejumlah fakta terungkap mulai dari percepatan proses pemberian THR hingga waktu pelaksanaannya.

Editor: Amirullah
Shutterstock
THR 3 

2. Percepatan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP)

Dalam rilis diberitakan, pada April tahun 2019 diselenggarakan kegiatan nasional yaitu Pemilu anggota DPR/D dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden.

Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut agar penetapannya dapat dilakukan pada April 2019.

Dengan demikian, pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada Mei tahun 2019 sebelum Hari Raya Idulfitri.

Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019, hal ini dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.

Penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran.

Kemenkeu juga menegaskan senantiasa menjunjung nilai profesionalisme dan sinergi termasuk dengan kementerian lain.

Hal ini demi meningkatkan kualitas layanan kami kepada masyarakat.

Baca: Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dollar Amerika Serikat

Baca: UPDATE Hasil Real Count KPU Rabu 8 Mei, Data Masuk 71,10%, Lihat Selisih Jokowi vs Prabowo

3. Besaran THR

Dihimpun dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin mengungkapkan, THR PNS cair pada 24 Mei.

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Ketika ditanya besarnya jumlah atau rincian THR, Syafruddin mengaku belum mengetahuinya.

Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung pada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.

Tahun lalu, seperti yang dilansir Kompas.com, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved