Tersangka Pembunuh Istri dan Anak di Aceh Utara Dijerat 3 Undang-Undang, Ini Ancaman Hukumannya
Untuk sementara ini, penyidik membidik tersangka dengan tiga undang-undang sekaligus
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, maka terungkap pelaku pembunuhan sadis tersebut tidak lain adalah suami ketiga korban.
Dimana tersangka ditangkap di Simpang Lambaro, Aceh Besar.
Kini tersangka dengan kedua kakinya mengalami luka tembak tersebut telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.
Adapun identitas ketiga korban adalah Irawati Nurdin (35) dan dua anak kandungnya Zikra Muniza (12), dan Yazid (16 bulan).
Baca: Ini Alasan Polisi Tembak Kedua Kaki Tersangka Pembunuh Istri dan Kedua Anak Tirinya di Aceh Utara
Sedangkan pelaku bernama Aidil Ginting (40) yang merupakan suami ketiga dari korban, juga merupakan ayah tiri dari kedua anak yang meninggal dalam insiden pembunuhan sadis tersebut.
Dalam insiden ini, dua anak korban lainnya sempat selamat. Mereka, Riski (15) yang saat insiden pembunuhan sedang tadarus di masjid desa setempat.
Kalau Zikri (4) yang saat terjadi pembunuhan berhasil lompat dari lantai dua ruko.(*)
Baca: Malam Ini PMI Gelar Donor Darah di Masjid Raya Baiturrahman, Ini Jadwal Donor Darah Selama Ramadhan
Baca: Tiga Jenazah Korban Pembunuhan di Ulee Madon Aceh Utara Dikubur Satu Lubang