Cara Perhitungan Zakat Fitrah yang Dikeluarkan Jika Diganti dengan Uang

Ketika Ramadan tiba imat muslin tak hanya menjalankan ibadah puasa, namun juga diwajibkan membayar zakat.

Editor: Amirullah
zakat.or.id
Ilustrasi zakat 

SERAMBINEWS.COM - Ketika Ramadan tiba imat muslin tak hanya menjalankan ibadah puasa, namun juga diwajibkan membayar zakat.

Dalam Islam ada dua jenis zakat, yaitu zakat mal dan zakat fitrah.

Zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syarak.

Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu baik itu lelaki dan perempuan muslim  dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. 

Saat bulan Ramadan, Zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim adalah Zakat Fitrah. 

Baca: Safari Ramadhan di Simpang Kanan, Bupati Singkil Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Baca: Suka Makan Celana Dalam, Kambing-kambing ini Bikin Resah Warga, Satpol PP Turun Tangan

Dalam ajaran Agama Islam, Zakat Fitrah merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan.

Zakat Fitrah adalah satu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan ibadah puasa Ramadan.

Zakat Fitrah berfungsi untuk mensucikan harta yang dimiliki seseorang dari segala kotoran yang selama ini terkumpul saat bermuamalah dengan sesama manusia.

Zakat Fitrah juga dapat membersihkan (Fitrah) diri dan jiwa, dan mendapatkan pahala yang begitu banyak.

Kewajiban dalam Membayar Zakat Fitrah sudah banyak dijelaskan di dalam Firman Allah SWT dan sabda Rasullullah SAW.

قال النبي صلى الله عليه وسلم صوم شهر رمضان معلق بين السماء والأرض ولايرفع الابزكاة الفطر

Nabi SAW bersabda “puasa bulan Ramadan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah SWT) kecuali dengan Zakat Fitrah.

Biasanya, Zakat Fitrah harus sudah dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri berlangsung.

Baca: Untuk Mempermudah Penginputan Zakat, Baitul Mal Gunakan Aplikasi Android Bernama Simba

Baca: Komnas HAM Minta Tim Asisten Hukum Bentukan Wiranto Dibubarkan

Atau beberapa hari menjelang salat Idul Fitri.

Karena, hal tersebut akan menjadi pembeda antara Zakat Fitrah dengan zakat yang lainnya.

Sebagaimana hadits Rasulullah saw:

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من تمر او صاعا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين وأمر بها ان تؤدى قبل خروج الناس الى الصلاة

"Dari Ibnu Umar ra Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah satu sha’ kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak ataupun orang tua. Dan hendaklah Zakat Fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan halat id.

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Ied maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Untuk perhitungan Zakat Fitrah dengan ajaran Agama Islam yaitu sebesar 1 Sha yang berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud bernilai 676 Gram.

Adapun cara menghitung Zakat Fitrah yang lebih sederhana ialah dengan membayar beras sebanyak 2,5 kilogram.

Sedangkan, untuk jumlah uang yang bisa dibayarkan untuk membayar Zakat Fitrah sebagai ganti makanan pokok sendiri yaitu harga per kilogram makanan pokok dikali jumlah Zakat Fitrah yang dibayarkan.

Misalnya, jika harga 1 kilogram beras sebesar Rp 12.000 maka tinggal dikalikan 2,5 kilogram sehingga Zakat Fitrah yang dibayarkan jumlahnya Rp 30.OOO.

Berikut beberapa lafal niat Zakat Fitrah dalam bahasa Arab:

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."

Baca: Ini Strategi yang Perlu Dilakukan Pemkab/Pemko, untuk Promosikan Potensi Investasi Daerah

Baca: Gadis Ini Temukan Harta yang Disimpan Ayahnya selama 13 Tahun Setelah Tak Sengaja Pecahkan Vas

Hukum Mengeluarkan Zakat

Dasar tentang Zakat Fitrah sendiri ada dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA.

"Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah dari Ramadan atas manusia, satu sha' dari kurma atau gandum, atas setiap orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari orang-orang Islam."

Kemudian juga dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari Abi Sa'id.

"Kami mengeluarkan Zakat Fitrah saat kami bersama Rasulullah, satu sha' dari makanan, kurma, gandum, anggur kering atau makanan aquth (sejenis makanan yang terbuat dari susu, padat bentuknya). Aku senantiasa mengeluarkannya sebagaimana Nabi menunaikannya sepanjang hidupku."

(TribunJakarta.com/TribunStyle/NuOnline)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Simak Ini Cara Perhitungan Zakat Fitrah yang Dikeluarkan Jika Diganti dengan Uang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved