Dua Napi Pendamping Diduga Nyabu di Rumah Pribadi Kalapas Samarinda, Begini Faktanya

Diduga, mereka mengonsumsi barang haram ini, di rumah pribadi Kepala Lapas Klas II A, Kota Samarinda, M. Ikhsan.

Editor: Amirullah
NET
ILUSTRASI 

Hendri Wahyudi (dua dari kanan) dan rekannya Husni, narapidana di Lapas Kelas IIA Samarinda, usai diminta keterangan di Polresta Samarinda, Jumat (10/5/2019), karena diduga hendak mengkonsumsi sabu-sabu di rumah pribadi Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda (tribunkaltim.co/Nalendro Priambodo)

Baca: Oknum Pejabat Selingkuh Terancam 30 Kali Cambuk

Begitu juga dengan pengedar sabu-sabu pada dua pelaku yang saat ini masih didalami detailnya.

Informasi sementara dari pelaku, penyuplai adalah temannya di Kota Bangun, Kutai Kartanegara.

"Apalah dia beli sistem telepon atau gimana, masih kita dalami," ucap Syahrial.

Dari tes urine, keduanya positif pengguna narkoba.

Jika terbukti, ke-dua pelaku yang dijadwalkan bebas tahun depan akan kembali mendekam di balik dinginnya jeruji besi karena kasus yang sama.

Polisi mengancam mereka dengan pasal 112, Undang-undangUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA, Samarinda, M. Ikhsan yang sebelumnya di hari yang sama pukul 15.30 Wita masih dimintai keterangan petugas.

Tribun mencoba mengonfirmasi ke dua nomor telepon selulernya yang tersambung, hingga pukul 17.53 Wita, dan belum ada tanggapan. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul TERPOPULER: Dua Narapidana Diduga Nyabu di Rumah Pribadi Kalapas Samarinda, Begini Faktanya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved