Kivlan Zen Dicekal ke Luar Negeri, Surat Panggilan Diberikan di Bandara, Beredar Isu Ditangkap

Polisi mencekal mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen untuk bepergian ke luar negeri

Editor: Faisal Zamzami
tribunnews
Kivlan Zein 

Polisi memberikan surat panggilan pemeriksaan terkait kasus makar kepada Kivlan Zen saat Kivlan Zen berada di Bandara Soekarno-Hatta. 

Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk pergi ke luar negeri.

Beredar foto pemberian surat pemanggilan terhadap Kivlan di Bandara Soekarno-Hatta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian memberikan surat pemanggilan terhadap Kivlan seperti yang tergambar dalam foto yang beredar.

"Itu fotonya itu ngasih surat panggilan, dia itu. Itu duduk berdua toh," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk pergi ke luar negeri. (Twitter)
Pemberian surat tersebut dilakukan pada sore ini di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Surat dilayangkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri.

"Itu mabes, kita gabungan. (Panggilan) nanti hari Senin," tutur Argo.

3. Hendak Terbang ke Brunei

Kivlan Zen yang tersangkut kasus dugaan makar dipastikan dicegah ke luar negeri.

Surat permohonan cegah yang dilayangkan Mabes Polri telah dikabulkan oleh Ditjen Imigrasi.

Dengan dikabulkannya surat permohonan tersebut, Kivlan Zen tidak bisa ke luar negeri.

"Kami sudah kirimkan surat cekal itu ke Imigrasi. Agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Dan permohonan cekal itu sudah dilakukan Imigrasi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Surat tersebut dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Polri sesaat sebelum Kivlan hendak pergi ke Brunei Darussalam.

Pemberian surat dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved