Lagi Caleg DPRA dari Partai Aceh Laporkan Dua PPK ke Panwaslu Aceh Timur
Caleg DPRA nomor urut 4 dari Partai Aceh DPW Aceh Timur, M Yusuf atau yang akrab dikenal Panglima Ucok, melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) .
Penulis: Seni Hendri | Editor: Jalimin
Di Peureulak Timur, jelas Munajir, sesuai data salinan C1 yang ada pada pihaknya Caleg DPRA nomor urut 5 memperoleh suara sebanyak 1.632 suara.
“Tapi dalam form DA1 hasil pleno yang dikeluarkan PPK Peureulak Timur menjadi 1.674 suara. Sedangkan, setelah pleno tingkat kabupaten diketahui menjadi 2.123 suara. Jadi di Peuruelak Timur, penggelembungan suara Caleg nomor 5 sebanyak 491 suara, sehingga total penggelembungan suara untuk Caleg nomor 5 di kedua kecamatan tersebut, sebanyak 1.488 suara.
Karena itu kita melaporkan kedua PPK ini, yaitu PPK Peureulak Kota, dan PPK Peureulak Timur, kepada Panwaslu Aceh Timur, “ jelas Munajir.
Hasil rekap tingkap kabupaten, jelas Munajir, M Yusuf alias Panglima Ucok memperoleh suara sebanyak 9.594. Sedangkan, Caleg nomor urut 5 memperoleh suara sebanyak 9.767 suara.
“Jadi caleg nomor 5 lebih unggul dari sebanyak 173 suara akibat dari penggelembungan ini. Karena itu, harapan kami kepada Panwaslu Aceh Timur, agar menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” harap Panglima Ucok.(*)