Pencekalan Kivlan Zen yang Tak Sampai 24 Jam, Kuasa Hukum Minta Pihak Imigrasi Berhati-hati
Pada Sabtu dini hari kemarin, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencabut pencegahan terhadap Kivlan.
"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami Kivlan Zen," ujar Pitra.
Kepolisian Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Ditjen Imigrasi: Pencabutan Cegah Kivlan Zen atas Permintaan Kepolisian
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencabut status cekal terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengatakan, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian.
Sam mengatakan, kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.
Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.
Namun, ia enggan menjelaskan alasan pencabutan cekal tersebut.
"Kami hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi," ujar Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu malam.
Status pencekalan untuk berpergian ke luar negeri ini baru diberlakukan Ditjen Imigrasi pada Jumat (10/5/2019) malam.
Namun, status itu sudah dicabut pada Sabtu (11/5/2019) dini hari.
"Tadi pagi jam 03.00 WIB pagi dikeluarkan, surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut," kata Sam.
Alasan Polri Minta Status Cekal Kivlan Zen Dicabut