Pencekalan Kivlan Zen yang Tak Sampai 24 Jam, Kuasa Hukum Minta Pihak Imigrasi Berhati-hati
Pada Sabtu dini hari kemarin, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencabut pencegahan terhadap Kivlan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal membenarkan bahwa kepolisian meminta status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, dicabut.
Kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat surat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.
Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei.
Menurut polisi, surat permintaan tersebut dilayangkan setelah ada kepastian bahwa Kivlan akan kooperatif.
"Penyidik mendapat info bhw Pak KZ akan koperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," kata Iqbal dalam pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (11/5/2019) malam.
Sebelumnya, Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri Jumat (10/5/2019) kemarin karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin tertanggal 7 Mei 2019.
Namun, Direktorat Imigrasi mencabut status Kivlan Zen pada Sabtu (11/5/2019) dini hari.
Baca: Disebut Sosok Pria dalam Video yang Ingin Penggal Kepala Jokowi, Dheva Bantah dan Bikin Klarifikasi
Baca: Kriteria Menteri yang Dicari Jokowi, Usianya Antara 20 Hingga 30 Tahun, Pintar dan Cantik
Baca: VIDEO - Ombak Besar, Hasil Tangkapan Nelayan Gandapura Menurun
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencegahan Kivlan Zen yang Tak Sampai 24 Jam"