Bikin Video Adu Domba TNI dan Polri hingga Sebut 22 Mei Ulang Tahun PKI, Pria Ini Ditangkap Polisi
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, tim gabungan langsung menangkap IAS yang sedang berada di rumah tanpa perlawanan.
Y, putra pertama IAS mengaku tidak mengetahui jam berapa ayahnya ditangkap.
Dia terakhir melihat IAS sedang bersama beberapa orang lain pada pukul 01.00 WIB. Saat bangun, IAS sudah tidak ada.
“Bapak sudah ke Polres. Saya tidak tahu jam berapa berangkatnya,” katanya kepada Kompas.com.
Melansir tribunnews.com, Usai ditangkap terduga pelaku kemudian dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Cirebon dan resmob dit krimum polda jabar.
Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kabar mengenai kasus ini pun juga dibenarkan melalui sebuah laporan polisi dengan nomor : LPA/165/V/JABAR/RES CRB/ ter tanggal 12 Mei 2019.
Terduga pelaku juga dijerat dengan pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016.
Dimana merupakan perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana
Polisi telah menetapkan IAS (49), pria yang mengunggah video viral bermuatan provokatif adu domba TNI dan POLRI sebagai tersangka.
Kapolres Cirebon menyampaikan, usai ditangkap pada Senin (13/5/2019) dini hari, polisi langsung melakukan pemeriksaan. Hingga sekitar pukul 12.00 WIB, tim penyidik sudah memeriksa IAS sekitar enam jam.
“Sejak setelah subuh tadi, hingga saat ini masih dalam pemeriksaan. Kami akan terus dalami secara intensif, terkait motivasi dan tujuan yang bersangkutan,” kata Suhermanto.
Suhermanto mengakui, video tersebut ada hubungannya dengan Pemilu 2019.
Kepada Kompas.com, Suhermanto menjelaskan tim Mabes Polri serta Polda Jawa Barat sedang dalam perjalanan menuju Cirebon dan dijadwalkan tiba pada Senin malam.
Kata Suhermanto, rencananya kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polda Jawa Barat .
“Kami masih menunggu. Nanti kami kabarkan,” pungkasnya.