Setelah Diperiksa 13 Jam, Polisi Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Terhadap Eggi Sudjana
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Polda Metro Jaya pun melakukan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana.
"Kalau jadi tersangka ini serius dan kita sudah lakukan praperadilan," katanya.

Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)
Baca: UPDATE Hasil Akhir Pilpres 2019 Hitung Resmi KPU, Ini Selisih Perolehan Suara Jokowi vs Prabowo
Seperti yang telah diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.
Hal ini terkait seruannya beberapa waktu di Kartanegara menganai people power.
Polisi pun memiliki sejumlah bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
(Tribunnews.com/ Umar Agus W/ Warta Kota/ Budi Sam/ Kompas/ Rindi Nuris)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berita Terkini Kasus Eggi Sudjana, Polisi Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Setelah Diperiksa 13 Jam