Perjalanan Kasus Remaja yang Ancam Tembak Jokowi, Tak Ditahan dan Dikembalikan ke Orangtuanya
Pada Mei 2018 lalu, RJ alias S, bocah 16 tahun juga diamankan polisi karena menghina Jokowi dalam video yang dibuat bersama temannya.
Permohonan maaf
Setalah video penghinaan Presiden Joko Widodo beredar, kemudian muncul video permohonan maaf S dan orangtuanya.
Dalam video berdurasi 55 detik itu, terlihat seorang pria yang mengaku sebagai orangtua S, mengakui kesalahan anaknya.
"Saya sebagai orangtua mengakui kenakalan anak kami yang baru berusia 16 tahun. Tidak ada niatan menghina Bapak Presiden Jokowi. Kenakalan anak kami ini semata-mata untuk menguji kemampuan pihak kepolisian," ujar pria tersebut.
"Pada kesempatan ini, saya orangtua mohon maaf kepada Bapak Presiden Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia," tambah dia.
Setelah itu, S yang duduk di samping orang tuanya ikut meminta maaf.
"Saya minta maaf kenakalan saya yang saya anggap bercanda dan mohon ampun kepada Pak Jokowi," ujar S, dalam video tersebut.
Tak ditahan
Meski melakukan perbuatan tak terpuji dengan menghina Presiden, S tidak ditahan.
Namun, remaja tersebut ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Argo menyebut penempatan tersebut berbeda dengan penahanan.
Ia menjelaskan alasan polisi tak melakukan penahanan terhadap S.
"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Dan yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo.
Argo menjelaskan, dalam kasus ini usia S memang di atas 14 tahun.
Namun, ancaman pidana untuknya tak sampai 7 tahun.