Remaja yang Ancam Tembak Jokowi Dikembalikan ke Orangtuanya, Kejati DKI Beri Penjelasan
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, keputusan ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 28 Agustus 2018.
Saat diinterogasi, RJ mengaku membuat video tersebut sekitar tiga bulan sebelumnya dia sekolah bersama teman-temannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, remaja tersebut mengaku tak benar-benar berniat menghina Presiden.
"Jadi, yang bersangkutan hanya bercanda ya. Jadi, intinya dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannya untuk berlomba itu, artinya bahwa dia ingin mengetes apakah polisi mampu menangkap," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2018).
RJ diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (4) UU ITE atau Pasal 336 KUHP terkait dengan sangkaan Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik terhadap Presiden.
Baca: Hakim Tunda Sidang Kasus Pembunuhan Guru Honorer di Kuta Alam
Baca: Kenakan Jilbab Pemberian Kekasihnya saat Sidang Lanjutan, Vanessa Angel Minta Didoakan Istiqomah
Baca: 52 Gampong di Lhokseumawe belum Bisa Cairkan Dana Desa, Ini Penyebab dan Rincian Desanya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Penghina Jokowi Dikembalikan ke Orangtua, Ini Penjelasan Kejati DKI"