Manajemen PT CA Abdya Ajukan Tanggapan Keberatan Kepada Menteri Agraria, Ini Persoalannya

Setelah sempat terkatung-katung, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI akhrinya mengeluarkan Surat Keputusan

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Anggota Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Repulik Indonesia (BAP DPD-RI) turun ke Abdya, kemudian menggelar rapat kerja di Aula Masid Kompleks Perkantoran Pemkab Abdya, Kamis (7/6/2018), terkait penolakan perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi (PT CA) di Babahrot. 

Menteri ATR/Kepala BPN RI,  mengeluarkan Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019 tentang perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PT CA di Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Babahrot, Abdya.

Dari luas 4.864,88 ha lahan HGU yang diajukan perpanjangan izin, disetujui Menteri seluas 2.002,22  ha ditambah 960 ha untuk areal plasma atau petani binaan.

Sebelumnya, PT CA mendapat izin sertifikat HGU perkebunan kelapa sawit seluas 7.516 ha di kawasan Kecamatan Babahrot, dimana sertifikat HGU tersebut berakhir 31 Desember 2017. Dengan perpanjangan jangka waktu atas tanah HGU 2.002,22 ha, maka dalam SK Menteri ATR/Kepala BPN RI ditegaskan, sebagian tanah HGU sebelumnya seluas 5.513 ha menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Nagara. 

Seperti dikutip dari harian Kompas edisi 6 April 2019, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil di Banda Aceh mengatakan,  pihaknya mengambil sebagian tanah HGU milik PT CA terletak di kawasan Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya karena dianggap tidak dikelola atau ditelantarkan.

Menteri asal Aceh tersebut menjelaskan, perusahaan perkebunan itu mengajukan izin perpanjangan HGU 4.864,88 ha dari luas HGU telah berkahir masa berlaku seluas 7.516 ha.   Tetapi, ketika menjawab wartawan di Banda Aceh, Menteri Sofyan Djalil menyebut perpanpanjangan HGU yang disetujui 2.050 ha. “Ditambah 900 hektare untuk plasma, jika tidak dilakukan (plasma), maka akan ditarik kembali,” ujar Sofyan Djalil.

Sedangkan sisanya, sebut Menteri Agraria, dijadikan Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) yang akan dibagikan kepada warga. Saat ini, mekanisme pembagian tanah kepada warga masih dibahas bersama pemerintah kabupaten setempat. “Izin perpanjangan kami berikan untuk lahan yang selama ini dikelola, sedangkan yang ditelantarkan diambil kembali oleh negara,” tegas Sofyan Djalil.

Diberitakan sebelumnya, penolakan perpanjangan izin HGU PT CA yang sudah habis masa berlaku disuarakan secara kompak semua elemen masyarat dan Pemkab Abdya. Penolakan yang mengemuka sejak tahun 2017   buka saja datang dari masyarakat dengan sangat berani, melain disuarakan sangat keras oleh Bupati, Pimpinan DPRK, Tokoh Pemuda, tidak kecuali pihak LSM di Abdya.

Bupati Akmal Ibrahim bersama Ketua DPRK Zaman Akli dan sejumlah tokoh masyarakat secara merathon menyampaikan aspirasi penolakan kepada pihak terkait di Jakarta, awal 2018. Mereka secara kompak menyatakan menolak perpajangan izin HGU PT CA yang berakir sejak 31 Desember 2017 lalu.

Pernyataan penolakan itu disampaikan dalam presentasi di Kantor Staf Kepresidenan, DPR-RI dan Kementrian ATR/Kepala BPN RI. Terkait persoalan itu, Anggota Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Repulik Indonesia (BAP DPD-RI) turun ke Abdya, kemudian menggelar rapat kerja di Aula Masid Kompleks Perkantoran Pemkab Abdya tanggal 7 Juni 2018.

Rapat dipimpin Ketua BAP DPD RI, Abdul Gafar Usman berlangsung dalam suana tegang dan panas. Bupati Akmal Ibrahim paad kesempatan itu membuka habis ‘borok’ PT CA di hadapan Anggota DPD.

Bisa Menerima   

Keterangan yang diperoleh Serambinews.com bahwa Pemkab Abdya menerima dan mendukung keputusan Menteri ATR/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil yang mencabut sebagian tanah HGU PT CA karena sebagian besar lahan HGU tersebut ditelantarkan atau tidak dikelola.

Keputusan tersebut dinilai ‘jalan tengah’ dalam penyelesaian tuntutan masyarakat. “Memang, kebijakan seperti itu sangat diinginkan masyarakat, yaitu tanah yang ditelantarkan harus ditarik oleh Negara untuk diserahkan kepada masyarakat petani,” ucap seorang pejabat di Setdakab Abdya.

Menurut sumber tersebut, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim beberapa waktu, menggelar rapat dengan Anggota Forkopimda setempat membahas SK tentang perpanjangan HGU PT CA. Pertemuan awal tersebut juga dibahas tentang  mekanisme usulan lahan plasma (petani binaan) seluas 960 ha. Lahan untuk kebun petani itu diusulkan oleh keuchik, kemudian di-SK-kan oleh Bupati Abdya.

Baca: Untuk Mudahkan Pasutri Bepergian, Kemenag Pidie Luncurkan Kartu Nikah Model ATM

Baca: Sebut Kecurangan Massif Pada Pilpres 2019, Massa Demo Panwaslih Aceh

Sebelumnya, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim pernah menawarkan kosep penggunaan tanah bekas lahan HGU PT CA bila Menteri ATR/Kepala BPN RI menolak sebagian atau seluruhnya usulan perpanjangan izin HGU seluas 4.864 yang diajukan perusahaan tersebut. Konsep penggunaan tanah atau lahan yang berlokasi di kawasan Desa Cot Seumantok dan Alue Jeurejak, Kecamatan Babahrot itu disarankan menjadi sawah pengembangan sumber benih unggul, minimal untuk kebutuhan benih Pulau Sumatera.

Akmal menegaskan, bila dicabut sebagian atau seluruhnya usulan perpanjangan HGU PT CA, maka bekas lahan itu tidak dibagi, tapi dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Lahan tersebut dijadikan sawah baru sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk lokasi pengembangan benih padi unggul guna memenuhi kebutuhan benih di Sumatera.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved