Breaking News

Tidak Terbukti Membunuh, Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Tak Bisa Dijerat Hukum, Ini Alasan Polisi

Sugeng tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap mayat mutilasi yang ditemukan di Pasar Besar Malang.

Editor: Amirullah
Polres Malang Kota
Sosok Sugeng, terduga pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang, dikenal negatif dan diusir dari kampung. 

SERAMBINEWS.COM - Sugeng tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap mayat mutilasi yang ditemukan di Pasar Besar Malang.

Dia hanya terbukti melakukan tindak mutilasi setelah korban meninggal dunia.

Tetapi Sugeng bisa saja lepas dari jeratan hukum bila terbukti mengalami gangguan jiwa.

Begini penjelasan polisi terkait kejiwaan Sugeng dalam kasus mutilasi di Malang!

Penyebab kematian wanita korban mutilasi di Pasar Besar Malang akhirnya terungkap.

Korban mengalami sakit hingga meninggal dunia sebelum dimutilasi pelaku, Sugeng.

Baca: Pernah Bakar Tetangga & Potong Lidah Pacar, Inilah Kisah Sugeng Si Pelaku Mutilasi Cewek di Malang

Kamid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membeberkan hasil forensik.

Barung menegaskan mayat yang ditemukan di Pasar Besar Malang bukanlah korban pembunuhan.

Pelaku hanya memotong tubuh korban setelah meninggal dunia.

Korban meninggal dunia karena mengidap suatu penyakit yang menyerang organ paru-paru.

Wanita yang belum terungkap identitasnya itu mengidap sakit paru-paru akut sesuai hasil doktoral forensik.

Meski begitu, belum diketahui jennis penyakit apa yang menyerang organ paru-paru korban.

Baca: Kasus Mutilasi Wanita di Malang, Ada Pesan-pesan Aneh Hingga Tato Misterius di Tubuh Korban

Baca: 2 Bukti Ini Perkuat Dugaan Mantan Pacarnya Oknum TNI Mutilasi Vera Oktaria, Penjual Koper Jadi Saksi

“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” katanya saat ditemui awakmedia di ruangnnya seperti dilansir Tribunstyle.com dari Surya Malang, Jumat (17/5/2019).

Pengakuan Sugeng, terduga pelaku mutilasi di Pasar Baru Malang (repro: aminatus sofya suryamalang.com/)

Polisi menyebut bahwa pelaku tidak berbohong dalam memberikan keterangan.

Sugeng disebut polisi konsisten menyatakan dirinya tidak membunuh korban.

“Artinya di situ tidak ada pembunuhan sebagaimana yang kita maksud,” lanjutnya.

Polisi masih memeriksa kondisi kejiwaan dari Sugeng, pelaku mutilasi.

Jika terbukti mengalami gangguan jiwa, Sugeng tidak bisa terjerat hukum.

“Kalau terbukti gila maka kami melepaskan karena tidak ada hukum yang bisa menjerat orang gila."

"Tapi kalau tidak, mungkin bisa dikenakan pasal atas perusakan tubuh korban,” tandasnya.

Baca: Oknum TNI Diduga Terlibat Mutilasi Vera Oktaria, Berikut Kronologi Lengkap Menghilangnya Prada DP

Riwayat Sugeng Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang, Pernah Sadis Aniaya Istri hingga Bawa Senjata (Surya Malang)

Berdasarkan kesaksian Sugeng, dia mengenal korban setelah berkenalan di depan Kelenteng Eng An Kiong pada Sabtu (11/5/2019).

Setelah bekenalan, Sugeng membawa korban ke Pasar Besar pada pukul 07.00 WIB.

Sugeng mengaku, mengenal korban sudah dalam kondisi sakit.

Korban, disebut Sugeng, meninggal dunia di Pasar Besar pada pukul 17.00 WIB.

Sugeng membenarkan dirinya yang memutilasi tubuh korban pada Senin (13/5/2019).

Dia mengaku mutilasi yang dilakukannya sesuai permintaan korban.

Sugeng mengatakan memutilasi korban menggunakan gunting taman.

Setelah korban dimutilasi, Sugeng meninggalkan tubuh korban di lokasi parkir lantai II Pasar Besar.

 (Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Bukan Pembunuh, Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Bisa Lepas dari Hukuman, Ini Alasan Polisi

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved