Gugatan Prabowo pada Pilpres 2014 Ditolak MK, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Alasannya

Dari awal, sebut Rafly, ia sudah tahu bahwa gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta pada waktu itu akan ditolak oleh MK.

Editor: Amirullah
Capture Breaking iNews
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun membeberkan alasan gugatan pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ditolak oleh Mahkamah Konstiusi (MK) pada Pilpres 2014, Rabu (22/5/2019). 

"Tidak bisa kita membawa persoalan itu hanya berdasarkan asumsi," Jelas Refly.

"Asumsi-asumsi yang walau kelihatan yang logis dan rasional, tetapi tetap membutuhkan hukum pembuktian begitu," tandasnya.

Simak videonya dari menit 2.37:

Prabowo di Pilpres 2014

Dikutip dari Kompas.com, Pilpres 2014 turut diikuti oleh Prabowo untuk mencalonkan diri sebagai presiden periode 2014-2019.

Saat itu, Prabowo menggandeng Hatta Rajasa untuk melawan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla.

Namun, dari rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional, Prabowo-Hatta kalah dari Jokowi-Jusuf Kalla.

Pada Pilpres 2014, Prabowo-Hatta mendapat 46,85 persen dengan perolehan 62.262.844 suara.

Sementara lawannya, Jokowi-JK mendapat 53,15 persen dengan perolehan 132.896.438 suara.

(TribunWow.com/Atri)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Alasan Gugatan Prabowo pada Pilpres 2014 Ditolak MK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved