Seorang PNS di Abdya Ditangkap Polisi, Diduga terkait Postingannya di Facebook tentang Pilpres 2019
Seorang PNS di Abdya ditangkap polisi karena menulis status FB yang diduga memuat unsur ujaran kebencian terhadap pasangan 01 Jokowi-Maruf Amin.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Safriadi Syahbuddin
Seorang PNS di Abdya Diamankan Polisi, Diduga terkait Postingannya di Facebook tentang Pilpres 2019
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bernama Kasman, dilaporkan ditangkap pihak kepolisian.
Kabarnya, Kasman diamankan polisi terkait status facebooknya yang diduga memuat unsur ujaran kebencian atau hoax.
Dalam status facebook, akun Kasman Abdya membagikan video tentang syukuran kemenangan pasangan 01 Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019.
Kasman menulis status "Pesta seusai membatai umat islam dalam Masjid, persis tarian PKI di Lubang Buaya".
Baca: 8 Pengacara Prabowo-Sandi Melawan 56 Pengacara Jokowi-Maruf dan KPU di Mahkamah Konstitusi
Baca: Viral, Running Text Hina Jokowi dan Megawati Muncul di Totem SPBU Medan, Kalimatnya Sangat Kasar
Baca: Mirip Kasus HS, Seorang Pria Bersorban Diciduk Karena Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto Melalui Video
Diduga, status tersebut yang membuat Kasman berurusan dengan aparat berwajib.
Akibat unggahannya itu, tidak sedikit pendukung Jokowi-Ma'ruf marah, lalu menandai Divisi Mabes Polri dan Polda Aceh.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari sumber terpercaya, Kasman dijemput tim Polda Aceh dirumahnya pada Sabtu (25/5/2019) malam.
"Semalam dijemput tim Ditreskrimsus Polda Aceh," ujar salah seorang sumber Serambinews.com.
Ia menyebutkan, pasca dijemput hingga saat ini, Kasman masih diperiksa oleh tim Polda di Mapolres Abdya.
"Masih di sini, belum dibawa ke Polda," sebutnya.
Baca: Amnesty International Minta Kepolisian dan Komnas HAM Usut Tuntas Kekerasan 22 Mei 2019
Baca: Twit Hoaks di Twitter soal Aksi 22 Mei, Koordinator Relawan IT BPN Mustofa Nahrawardaya Ditangkap
Baca: Ricuh Aksi 22 Mei, Mahfud MD Tegaskan Prabowo Tak Terlibat, Pendukung 02 Datangi Rumah Kertanegara
Ia menyebutkan status Kasman saat ini masih terduga pelaku ujaran kebencian.
Namun, tidak tertutup kemungkinan naik menjadi tersangka.
"Masih diperiksa, kita tidak tahu, tunggu saja," kata sumber itu.
Menurutnya, Kasman bisa terancam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
Untuk diketahui, selama ini akun Kasman sangat vokal mengkritik pemerintah Jokowi, bahkan ia sering berdebat dan 'berperang' urat saraf dengan para pendukung dan tim sukses Jokowi-Ma'ruf.
Bahkan, sebelum Kasman dijemput oleh tim Ditreskrimsus Polda Aceh itu, ia sempat membuat Akun Kasman Abdya II.
Ia menyebutkan, akun Kasman Abdya sudah dinonaktifkan.
Hingga berita ini diturunkan, Serambinews.com masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan PNS Abdya tersebut.(*)
Baca: KPU Umumkan Jokowi Menang Pilpres 2019, Cak Imin Sodorkan 20 Nama Kader PKB Jadi Calon Menteri
Baca: Punya Wajah Mirip dengan Pria Pengancam Bunuh Jokowi, Pria Ini Diduga Jadi Korban Salah Tangkap
Baca: Adu Kuat di Sengketa Pilpres 2019, Ini Daftar Kuasa Hukum yang Disiapkan BPN, TKN dan KPU