Diduga Terkait Rencana Pembunuhan 4 Pejabat, Mantan Sopir Kivlan Zen Tersangka Pemilik Senjata Api
Djuju juga mengatakan, kliennya mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Tersangka kesatu, HK menerima uang Rp 150 juta dan ditangkap pada 21 Mei pukul 13:00 di lobi Hotel Megaria, Cikini, Jakarta Pusat.
Tersangka kedua adalah AZ, beralamat di Kelurahan Sarua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dia berperan mencari dan sekaligus menjadi eksekutor.
Baca: Manifes Pesawat Prabowo Subianto Bisa Beredar di Publik, Sandiaga Bingung
Baca: Soal Ancaman Pembunuhan Wiranto, Luhut hingga Gorries Mere, Ryamizard Ryacudu Sebut Manuver Politik
Baca: Wiranto, Luhut, Budi Gunawan dan Gories Mere Jadi Sasaran Pembunuhan, Diduga Ini Penyebabnya
Dia ditangkap pada 21 Mei sekitar pukul 13:30 di Terminal 1 Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang.
Kemudian tersangka ketiga IR, beralamat di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Perannya sebagai eksekutor dan sudah menerima uang sebesar Rp 5 juta. Dia ditangkap pada 21 Mei sekitar pukul 20:00 di Pos Peruri, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Tersangka keempat berinisial TJ, alamat di Cibinong, Bogor. Dia berperan sebagai esekutor dan menguasai senjata api rakitan laras pendek Colt 22 dan senjata api rakitan laras panjang Colt 22.
Dia telah menerima uang Rp 55 juta. Dia ditangkap pada Jumat, 24 Mei, sekitar pukul 08:00 di parkiran Indomaret, Sentul, Citeureup, Bogor.
Tersangka kelima inisial AD, bertempat tinggal di Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Dia merupakan penjual tiga senjata api rakitan jenis Meyer – laras panjang dan laras pendek – kepada tersangka berinisial HK. AD menerima hasil penjualan senjata api itu senilai Rp 26,5 juta.
Dia ditangkap pada 24 Mei sekitar pukul 08:00 di daerah Swasembada, Jakarta Utara.
Tersangka keenam berinisial AF, beralamat di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Perempuan ini merupakan pemilik dan penjual senjata api ilegal Taurus kepada tersangka HK.
Dia menerima uang hasil penjualan senjata api sebesar Rp 50 juta. Dia ditangkap pada 24 Mei di kantor Bank Republik Indonesia (BRI) di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca: 4 Purnawirawan Jadi Target Kelompok untuk Dibunuh, Laksamana (Purn) TNI Ini Ungkap Alasannya
Pemilikan senjata
Sebelumnya, Djuju mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kendati demikian, penyidik tidak menahan Kivlan.