Selingkuh dengan Tetangga, Suami Bunuh Istri Secara Brutal dan Bawa Kepalanya ke Kantor Polisi

Pihak kepolisian Patharpratima mengungkapkan, Das mengaku membunuh sang istri dalam keadaan marah pada Senin pagi waktu setempat.

Editor: Amirullah
Ilustrasi/ Surya
Suami Bunuh Istri dan Anak di Blitar Diduga Depresi, Ini 7 Fakta terkait Kasusnya 

Istri selingkuh dengan tetangga, suami membunuh istri dan membawa penggalan kepalanya ke kantor polisi Patharpratima, Bengal, India.

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria secara brutal membunuh istrinya dan datang ke kantor polisi Patharpratima, Bengal, India dengan membawa tas berisi kepala istri, Senin, (27/5/2019) pukul 8.30 waktu setempat.

Secara mengejutkan, pria bernama Abhijit Das tersebut mengaku kepada polisi bahwa dia membunuh istrinya, Amba, karena sang istri ketahuan selingkuh dengan tetangga.

Awalnya, polisi ragu untuk memercayai keterangan Das.

Namun kemudian, Das mengeluarkan kepala istrinya dari tas.

Ia pun berkata, "Sudah percaya padaku kan sekarang?" dilansir Tribunnews dari Times of India.

Pihak kepolisian Patharpratima mengungkapkan, Das mengaku membunuh sang istri dalam keadaan marah pada Senin pagi waktu setempat.

Baca: Muncikari Prostitusi Artis Divonis 5 Bulan Penjara, Bagaimana Nasib Vanessa Angel?

Baca: Diduga Terkait Rencana Pembunuhan 4 Pejabat, Mantan Sopir Kivlan Zen Tersangka Pemilik Senjata Api

Setelah membunuh istrinya dan memenggal kepalanya, pria berusia 30-an itu segera pergi ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.

Polisi kemudian mengunci Das di dalam sebuah ruangan di kantor polisi.

Lalu, polisi mendatangi rumahnya, di mana mereka menemukan mayat Amba yang terpenggal dalam genangan darah.

Times of India melaporkan, selama interogasi, Das membunuh istrinya karena marah atas perselingkuhan yang dilakukannya.

"Kami telah menginterogasinya dan dia mengaku telah membunuh istrinya. Dia curiga bahwa korban memiliki hubungan terlarang dengan tetangga," tutur polisi Patharpratima.

Ia juga menyebut Das telah bertengkar dengan Amba sejak Minggu malam.

Kini Das ditahan dan didakwa atas kasus pembunuhan dan masuk ruang persidangan pada Selasa, (28/5/2019) lalu.

Baca: Bagai Cerita Sinetron, Pemuda di Ciamis Hamili Gadis di Bawah Umur yang Ternyata Adik Kandungnya

Baca: Manifes Pesawat Prabowo Subianto Bisa Beredar di Publik, Sandiaga Bingung

Kasus yang Sama di India

Kasus yang sama juga terjadi di Mandya, India, pada 2018 silam.

Dilansir oleh Kompas.com, seorang pria yang diduga telah melakukan pembunuhan mendatangi kantor polisi sambil membawa kepala korbannya.

Insiden ini berawal saat dua pria Giresh (36) dan Pashupati (24) yang sama-sama bekerja di sebuah festival di kota Mandya, negara bagian Karnataka, India, terlibat perkelahian, Minggu (30/9/2018).

Menurut sejumlah laporan, perkelahian ini merupakan puncak dari permusuhan yang sudah berlangsung selama sekitar tiga tahun.

Permusuhan semakin memuncak ketika Giresh diketahui menaruh hati kepada ibu Pashupati.

Permusuhan yang diwarnai perkelahian ini kemudian berpuncak pada pembunuhan yang menurut sejumlah laporan terjadi di sebuah "lokasi terpencil" di kota Mandya.

Usai membunuh Giresh, Pashupati kemudian memenggal kepala pria itu dan membawanya ke kantor polisi.

Sejumlah saksi mata melihat, Pashupati mengendarai sepedanya sejauh 20 kilometer menuju pusat kota Mandya sambil membawa potongan kepala itu.

"Kami sedang menyelidiki insiden ini tetapi tersangka dan korban saling mengenal," kata perwira polisi setempat, Shivaprakash Devaraj, dikutip dari Kompas.com.

"Nampaknya korban tewas di pagi hari sebelum tersangka membawa kepalanya ke kantor polisi " ujar Devaraj.

Baca: Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi: Tunggu di Persidangan, Pasti Akan Tercengang!

Kasus Pemenggalan Kepala di Kupang

Ternyata, kasus semacam ini tidak hanya terjadi di mancanegara.

Di Indonesia, aksi pembunuhan sadis terjadi di Dusun III, Desa Nekmese, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Stefanus Ora (48) nekat membacok tetangganya, Kusnawi Bani (73) tepat di bagian leher dengan menggunakan sebilah parang.

Akibatnya Kusnawi tewas mengenaskan.

Setelah itu, Stefanus kemudian membawa potongan kepala Kusnawi ke kantor desa setempat, yang berjarak sekitar 300 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson L Amalo mengatakan, pembunuhan itu terjadi di belakang rumah korban, Sabtu (9/6/2018) pagi tadi.

Baca: Diduga Terkait Rencana Pembunuhan 4 Pejabat, Mantan Sopir Kivlan Zen Tersangka Pemilik Senjata Api

Baca: 4 Purnawirawan Jadi Target Kelompok untuk Dibunuh, Laksamana (Purn) TNI Ini Ungkap Alasannya

"Sebelum membunuh korban, pelaku sempat menganiaya dengan menggunakan kayu. Dalam melakukan aksi pembunuhan itu, pelaku dibantu oleh dua orang anaknya, masing-masing Kalvin Ora (23) dan Gayon Ora (20)," ungkap Simson kepada Kompas.com, Sabtu malam.

Menurut Simson, kejadian pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam pelaku terhadap korban, terkait permasalah tanah yang rencananya digunakan oleh pelaku untuk pembangunan rumah bantuan dari pemerintah daerah.

Korban dan pelaku, lanjut Simson, saling klaim sebidang tanah.

Keduanya sempat dimediasi oleh kepala desa, namun tidak menghasilkan titik temu.

Sertifikat kepemilikan tanah tersebut belum jelas, dan di tanah tersebut terdapat pohon kayu jati yang dulunya ditanam secara bersama-sama oleh korban dan pelaku.

"Antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Setelah membunuh korban, pelaku pun bersama dua orang anaknya membawa kepala korban menggunakan sepeda motor menuju kantor desa," ucapnya, dilansir dari Kompas.com.

Usai membunuh, Stefanus kemudian menyerahkan diri ke Markas Polsek Amarasi. Sedangkan dua anaknya ditangkap di rumah mereka.

"Saat ini tiga pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Kupang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.

(Citra Anastasia/Times of India/Kompas.com/Ervan Hardoko/Sigiranus Marutho Bere)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketahuan Selingkuh dengan Tetangga, Suami Bunuh Istri dan Bawa Kepalanya ke Kantor Polisi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved