Ombudsman Aceh Berharap Pusat tak Hiraukan Pernyataan Mualem, Ini Alasannya
Ia melanjutkan, jangan sampai wacana referendum ini mengancam perdamaian dan keutuhan NKRI. Lagi pula, momentum saat ini sudah beda dengan masa lalu.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Zaenal
Ombudsman Aceh Berharap Pusat tak Hiraukan Pernyataan Mualem, Ini Alasannya
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wacana referendum yang disampaikan Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf alias Mualem juga ditanggapi oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin.
Dia menilai pernyataan Mualem tersebut sebagai bentuk kekecewaan semata atas hasil Pilpres 2019.
Karena itu, Taqwaddin meminta Pemerintah Pusat tidak menghiraukan wacana referendum tersebut.
"Hemat saya, pernyataan Muzakkir Manaf adalah wujud kekecewaannya terhadap dinamika politik yang terjadi selama ini. Dan menurut saya, Pemerintah Pusat jangan merespon secara berlebihan, apalagi sambil mengancam," kata Taqwaddin kepada Serambinews.com, Jumat (31/5/2019).
Ia melanjutkan, jangan sampai wacana referendum ini mengancam perdamaian dan keutuhan NKRI.
Lagi pula, momentum saat ini sudah beda dengan masa lalu.
Selain itu, menurut Taqwaddin, wacana referendum juga bertentangan dengan kesepakatan damai (MoU) antara GAM dan Pemerintah RI.
"Saya menilai pernyataan Mualem tidak sepatutnya karena referendum bertentangan dengan Kesepakatan damai (MoU) Helsinki," katanya.
Kesepakatan damai, kata Taqwaddin, adalah perjanjian yang mesti dipatuhi oleh kedua pihak, baik GAM maupun Pemerintah RI.
Menurutnya, kesepakatan tersebut dalam ilmu hukum dikenal dengan asas "pacta sun servanda".
"Sehingga, baik mantan GAM maupun Pemerintah RI harus sama-sama mematuhi MoU Helsinki," ujarnya.
Baca: Sahuti Pernyataan Mualem Terkait Referendum, Komisi A Seluruh DPRK di Aceh akan Gelar Konsolidasi
Baca: Kibarkan Bendera Dulu, Baru Bicara Referendum
Perlu Rekonsialiasi
Menurut Taqwaddin, yang perlu dilakukan oleh para elite Aceh yang terlibat langsung dalam mendukung capres-cawapres RI 01 dan 02, adalah rekonsialisi, agar pembangunan Aceh bisa terus berlanjut.