Ombudsman Aceh Berharap Pusat tak Hiraukan Pernyataan Mualem, Ini Alasannya
Ia melanjutkan, jangan sampai wacana referendum ini mengancam perdamaian dan keutuhan NKRI. Lagi pula, momentum saat ini sudah beda dengan masa lalu.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Zaenal
Ombudsman Aceh Berharap Pusat tak Hiraukan Pernyataan Mualem, Ini Alasannya
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wacana referendum yang disampaikan Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf alias Mualem juga ditanggapi oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin.
Dia menilai pernyataan Mualem tersebut sebagai bentuk kekecewaan semata atas hasil Pilpres 2019.
Karena itu, Taqwaddin meminta Pemerintah Pusat tidak menghiraukan wacana referendum tersebut.
"Hemat saya, pernyataan Muzakkir Manaf adalah wujud kekecewaannya terhadap dinamika politik yang terjadi selama ini. Dan menurut saya, Pemerintah Pusat jangan merespon secara berlebihan, apalagi sambil mengancam," kata Taqwaddin kepada Serambinews.com, Jumat (31/5/2019).
Ia melanjutkan, jangan sampai wacana referendum ini mengancam perdamaian dan keutuhan NKRI.
Lagi pula, momentum saat ini sudah beda dengan masa lalu.
Selain itu, menurut Taqwaddin, wacana referendum juga bertentangan dengan kesepakatan damai (MoU) antara GAM dan Pemerintah RI.
"Saya menilai pernyataan Mualem tidak sepatutnya karena referendum bertentangan dengan Kesepakatan damai (MoU) Helsinki," katanya.
Kesepakatan damai, kata Taqwaddin, adalah perjanjian yang mesti dipatuhi oleh kedua pihak, baik GAM maupun Pemerintah RI.
Menurutnya, kesepakatan tersebut dalam ilmu hukum dikenal dengan asas "pacta sun servanda".
"Sehingga, baik mantan GAM maupun Pemerintah RI harus sama-sama mematuhi MoU Helsinki," ujarnya.
Baca: Sahuti Pernyataan Mualem Terkait Referendum, Komisi A Seluruh DPRK di Aceh akan Gelar Konsolidasi
Baca: Kibarkan Bendera Dulu, Baru Bicara Referendum
Perlu Rekonsialiasi
Menurut Taqwaddin, yang perlu dilakukan oleh para elite Aceh yang terlibat langsung dalam mendukung capres-cawapres RI 01 dan 02, adalah rekonsialisi, agar pembangunan Aceh bisa terus berlanjut.
"Hemat saya diperlukan adanya rekonsiliasi di antara banyak pihak, yang melibatkan Partai Aceh dan partai nasional, pihak pendukung capres 01 dan capres 02, yang difasilitasi oleh pemerintah (Menko Polkam)," kata dia.
Taqwaddin menilai, sikap Mualem yang saat telah memilih diam dan tidak mau berkomentar lagi masalah referendum, adalah sebagai bentuk kesadarannya terhadap dampak yang akan timbul.
"Bagi saya, ini menyiratkan penyesalannya, sehingga masalah ini tidak perlu diperpanjang. Yang penting disadari oleh pemerintah bahwa ada pihak yang frustasi dengan dinamika politik terkait pemilu baru-baru ini," ungkapnya.
Idealnya, sambung Taqwaddin, kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting (iktibar) bagi Pemerintah Pusat dan pihak Penyelenggara Pemilu untuk menata kehidupan politik secara lebih baik lagi, lebih jujur, lebih adil, dan lebih demokratis.
"Perlu segera ada rekonsiliasi antara pihak pendukung 01 dengan pendukung 02, baik pada tingkat pusat maupun tingkat daerah. Hal ini penting dilakukan dalam rangka membangun kembali kepercayaan publik kepada pemenang Pilpres yang akan menjadi pemerintah pada periode berikutnya," demikian Taqwaddin.
Baca: Wiranto Yakin Referendum Hanya Sebatas Wacana, Tidak Bakal Terjadi
Baca: Mantan Penasihat GAM Malaysia Dukung Mualem terkait Wacana Referendum, Ini Pesannya
Sebelumnya, Ketua Partai Aceh yang juga Ketua Badan Pemenangan Aceh Prabowo-Sandi, Mualem melontarkan statmen yang membuat heboh jagat politik Indonesia.
Pernyataan Mualem yang ditanggapi pro-kontra serta viral di media sosial tersebut adalah meminta referendum bagi Aceh seperti pernah diberikan kepada Timor Timur.
Mualem menyampaikan hal itu saat memperingati Haul Wali Nanggroe, Almarhum Tgk Muhammad Hasan Ditiro ke-9 (3 Juni 2010-3 Juni 2019) sekaligus buka puasa bersama di Amel Convention Hall pada Senin (27/5/2019) petang.
Wacana tersebut ternyata menghebohkan pusat. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meminta Mualem tidak bicara soal referendum tersebut.
“Ah, Muzakir Manaf enggak usah ngomong gitu, nanti kalau TNI ke sana dibilang DOM (Daerah Operasi Militer) lagi,” kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2019.
Baca: Spanduk ‘Misterius’ Tolak Referendum Muncul di Taman Riyadah Lhokseumawe
Baca: KPA Peureulak Dukung Pernyataan Mualem Soal Referendum
Tanggapan serius juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dengan mengatakan, Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf bisa dikenai sanksi hukum akibat memunculkan wacana referendum di Aceh.
Menurut Wiranto, sanksi tersebut akan ditentukan setelah dilakukan proses hukum.
"Nanti tentu ada proses hukum untuk masalah ini. Saat hukum positif (soal referendum) sudah tidak ada dan tetap ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).(*)
Baca: Tanggapi Wacana Referendum Aceh, Wiranto Pastikan Muzakir Manaf akan Diproses Hukum