Breaking News
Selasa, 14 April 2026

Tanggapi Wacana Referendum Aceh, Wiranto Pastikan Muzakir Manaf akan Diproses Hukum

Menurut Wiranto, sanksi tersebut akan ditentukan setelah dilakukan proses hukum.

Editor: Amirullah
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto memberikan keterangan pers tentang situasi keamanan terkait penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Wiranto mengatakan terdapat rencana inskonstitusional dalam agenda aksi unjuk rasa pada Rabu (22/5/2019) untuk menolak hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang dilakukan KPU. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf bisa dikenai sanksi hukum akibat memunculkan wacana referendum di Aceh.

Menurut Wiranto, sanksi tersebut akan ditentukan setelah dilakukan proses hukum.

"Nanti tentu ada proses hukum untuk masalah ini. Saat hukum positif (soal referendum) sudah tidak ada dan tetap ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Menurut Wiranto, saat ini Muzakir sedang berada di luar negeri.

Wiranto memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan untuk menentukan apakah Muzakir melanggar hukum.

Baca: Spanduk ‘Misterius’ Tolak Referendum Muncul di Taman Riyadah Lhokseumawe

Baca: KPA Peureulak Dukung Pernyataan Mualem Soal Referendum

Refrendum Tak Berlaku Lagi di Indonesia

Di sisi lain, Wiranto menyebut bahwa istilah referendum sudah tidak diatur lagi dalam sistem hukum di Indonesia.

Menurut dia, wacana referendum di Aceh sudah tidak relevan karena tidak ada payung hukum yang mengatur tentang berlakunya referendum di Indonesia.

"Yang terpenting yang perlu saya sampaikan bahwa masalah refrendum itu sebenarnya dalam khasanah hukum positif di Indonesia, itu sudah selesai, sudah tidak ada," ujar Wiranto seusai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Menurut Wiranto, aturan mengenai refrendum telah dibatalkan melalui sejumlah payung hukum.

Beberapa di antaranya seperti Ketetapan MPR Nomor 8 Tahun 1998 yang mencabut TAP MPR Nomor 4 Tahun 1993 tentang Refrendum.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 yang mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Refrendum.

Baca: Tuntutan Referendum Dipicu Lambannya Realisasi MoU Helsinki

Baca: Isu Referendum Kembali Mencuat, Ini Dua Lagu yang Menceritakan Peristiwa di Tahun 1999

Tak hanya itu, menurut Wiranto, refrendum juga dianggap tidak relevan oleh pengadilan internasional.

"Jadi ruang untuk refrendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tidak ada. Jadi tidak relevan lagi," kata Wiranto.

Sebelumnya, wacana mengenai refrendum di Aceh digulirkan oleh Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved