Tanggapi Wacana Referendum Aceh, Wiranto Pastikan Muzakir Manaf akan Diproses Hukum
Menurut Wiranto, sanksi tersebut akan ditentukan setelah dilakukan proses hukum.
Mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu memunculkan istilah refrendum pasca pemilihan umum 2019.
Refrendum Muncul Akibat Kecewa Kalah Pemilu
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menduga wacana refrendum Aceh muncul akibat kekecewaan kalah dalam pemilihan umum.
Wiranto mengatakan, istilah refrendum tak berlaku lagi di Indonesia.
"Ya sangat boleh jadi lah. Mungkin ada kekecewaan karena pilgub kalah, sekarang Partai Aceh juga mungkin kursinya merosot ya," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Baca: Pakar Hukum: Statement Muzakir Manaf soal Referendum Aceh Sah-sah Saja!
Sebelumnya, wacana mengenai refrendum di Aceh digulirkan oleh Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf.
Mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu memunculkan istilah refrendum terkait hasil pemilihan umum 2019.
Menurut Wiranto, Partai Aceh yang dipimpin Muzakir memang mengalami penurunan perolehan kursi dalam setiap pemilu.
Pada 2009, di awal keikutsertaan dalam pemilu, Partai Aceh mendapat 33 kursi di parlemen Aceh. Kemudian, pada 2014, Partai Aceh hanya mendapat 29 kursi.
Menurut Wiranto, pada pemilu 2019, Partai Aceh hanya mendapat 18 kursi. Wiranto mengatakan, wacana refrendum di Aceh sudah tidak relevan. Aturan mengenai refrendum telah dibatalkan melalui sejumlah payung hukum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wiranto: Muzakir Manaf Bisa Kena Sanksi Hukum karena Wacana Referendum" dan Wiranto Sebut Refrendum Tak Berlaku Lagi di Indonesia" dan "Wiranto Anggap Wacana Refrendum Muncul Akibat Kecewa Kalah Pemilu"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menteri-koordinator-bidang-politik-hukum-dan-keamanan-menkopolhukam-wiranto.jpg)