Tanggapi Wacana Referendum Aceh, Wiranto Pastikan Muzakir Manaf akan Diproses Hukum
Menurut Wiranto, sanksi tersebut akan ditentukan setelah dilakukan proses hukum.
SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf bisa dikenai sanksi hukum akibat memunculkan wacana referendum di Aceh.
Menurut Wiranto, sanksi tersebut akan ditentukan setelah dilakukan proses hukum.
"Nanti tentu ada proses hukum untuk masalah ini. Saat hukum positif (soal referendum) sudah tidak ada dan tetap ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Menurut Wiranto, saat ini Muzakir sedang berada di luar negeri.
Wiranto memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan untuk menentukan apakah Muzakir melanggar hukum.
Baca: Spanduk ‘Misterius’ Tolak Referendum Muncul di Taman Riyadah Lhokseumawe
Baca: KPA Peureulak Dukung Pernyataan Mualem Soal Referendum
Refrendum Tak Berlaku Lagi di Indonesia
Di sisi lain, Wiranto menyebut bahwa istilah referendum sudah tidak diatur lagi dalam sistem hukum di Indonesia.
Menurut dia, wacana referendum di Aceh sudah tidak relevan karena tidak ada payung hukum yang mengatur tentang berlakunya referendum di Indonesia.
"Yang terpenting yang perlu saya sampaikan bahwa masalah refrendum itu sebenarnya dalam khasanah hukum positif di Indonesia, itu sudah selesai, sudah tidak ada," ujar Wiranto seusai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Menurut Wiranto, aturan mengenai refrendum telah dibatalkan melalui sejumlah payung hukum.
Beberapa di antaranya seperti Ketetapan MPR Nomor 8 Tahun 1998 yang mencabut TAP MPR Nomor 4 Tahun 1993 tentang Refrendum.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 yang mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Refrendum.
Baca: Tuntutan Referendum Dipicu Lambannya Realisasi MoU Helsinki
Baca: Isu Referendum Kembali Mencuat, Ini Dua Lagu yang Menceritakan Peristiwa di Tahun 1999
Tak hanya itu, menurut Wiranto, refrendum juga dianggap tidak relevan oleh pengadilan internasional.
"Jadi ruang untuk refrendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tidak ada. Jadi tidak relevan lagi," kata Wiranto.
Sebelumnya, wacana mengenai refrendum di Aceh digulirkan oleh Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf.
Mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu memunculkan istilah refrendum pasca pemilihan umum 2019.
Refrendum Muncul Akibat Kecewa Kalah Pemilu
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menduga wacana refrendum Aceh muncul akibat kekecewaan kalah dalam pemilihan umum.
Wiranto mengatakan, istilah refrendum tak berlaku lagi di Indonesia.
"Ya sangat boleh jadi lah. Mungkin ada kekecewaan karena pilgub kalah, sekarang Partai Aceh juga mungkin kursinya merosot ya," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Baca: Pakar Hukum: Statement Muzakir Manaf soal Referendum Aceh Sah-sah Saja!
Sebelumnya, wacana mengenai refrendum di Aceh digulirkan oleh Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf.
Mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu memunculkan istilah refrendum terkait hasil pemilihan umum 2019.
Menurut Wiranto, Partai Aceh yang dipimpin Muzakir memang mengalami penurunan perolehan kursi dalam setiap pemilu.
Pada 2009, di awal keikutsertaan dalam pemilu, Partai Aceh mendapat 33 kursi di parlemen Aceh. Kemudian, pada 2014, Partai Aceh hanya mendapat 29 kursi.
Menurut Wiranto, pada pemilu 2019, Partai Aceh hanya mendapat 18 kursi. Wiranto mengatakan, wacana refrendum di Aceh sudah tidak relevan. Aturan mengenai refrendum telah dibatalkan melalui sejumlah payung hukum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wiranto: Muzakir Manaf Bisa Kena Sanksi Hukum karena Wacana Referendum" dan Wiranto Sebut Refrendum Tak Berlaku Lagi di Indonesia" dan "Wiranto Anggap Wacana Refrendum Muncul Akibat Kecewa Kalah Pemilu"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menteri-koordinator-bidang-politik-hukum-dan-keamanan-menkopolhukam-wiranto.jpg)