Napi Terkait Sabu-sabu di LP Narkotika Langsa Meninggal

Pihak LP Narkotika menyebutkan Sabdi Abdullah divonis 14 tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman 5 tahun.

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
shutterstock
ILUSTRASI 

Sabdi Abdullah merupakan napi kasus sabu-sabu yang divonis 14 tahun di PN Sumatera Utara dan telah menjalani 5 tahun hukuman.

Sebelumnya dia menjalani hukuman penjara di LP Tanjung Gusta, dan selanjutnya dipindah ke LP Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kemudian baru sekitar 3 atau 4 bulan terakhir ini, napi Sabdi Abdullah dipindah ke LP Narkotika Langsa.

"Selama di LP Narkotika, dia berkelakuan baik dan tidak pernah bermasalah," ujar Yusrizal.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved