Senin, 27 April 2026

Pembantaran Dicabut, KPK Kembali Tahan Romahurmuziy di Rutan

KPK menginformasikan pembantaran terhadap tersangka Muhammad Romahurmuziy alias Romy telah dicabut

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Romahurmuziy alias Romy ketika ditemui awak media seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019) 

Sementara untuk tersangka Romy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Romy juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Hakim Tunggal Agus Widodo menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Romy terhadap KPK tidak dapat diterima.

Baca: Sore Ini, KPK Umumkan Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Baca: Di Jamboe Rotterdam Alue Meurante, Anda Bisa Berwisata Sambil Menikmati Durian

Baca: Hari Pertama Masuk Kerja, PNS Aceh Singkil Hadir 98 Persen

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Romy Kembali ke Rutan K4, Selama Pembantaran Tidak Dihitung Masa Penahanan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved