Pembantaran Dicabut, KPK Kembali Tahan Romahurmuziy di Rutan
KPK menginformasikan pembantaran terhadap tersangka Muhammad Romahurmuziy alias Romy telah dicabut
Sementara untuk tersangka Romy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.
Romy juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Hakim Tunggal Agus Widodo menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Romy terhadap KPK tidak dapat diterima.
Baca: Sore Ini, KPK Umumkan Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Baca: Di Jamboe Rotterdam Alue Meurante, Anda Bisa Berwisata Sambil Menikmati Durian
Baca: Hari Pertama Masuk Kerja, PNS Aceh Singkil Hadir 98 Persen
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Romy Kembali ke Rutan K4, Selama Pembantaran Tidak Dihitung Masa Penahanan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/romahurmuziy-alias-romy-ketika-ditemui-awak-media-seusai-diperiksa-di-gedung-merah-putih-kpk.jpg)