Polri Ungkap Peran Tersangka HM, Penyalur Dana untuk Demo dan Biayai Rencana Bunuh 4 Tokoh Nasional

etelah menetapkan 6 tersangka dalam kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, polisi kembali menetapkan tersangka baru.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ABBA GABRILIN
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen M Iqbal (tengah), Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi (kiri), dan Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi (kanan), saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).(KOMPAS.com/ABBA GABRILIN) 

SERAMBINEWS.COM  - Setelah menetapkan 6 tersangka dalam kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, polisi kembali menetapkan tersangka baru.

Polisi telah menetapkan tersangka lain terkait kasus dugaan membawa, menyimpan, menguasai, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin dengan motif pemufakatan jahat untuk melakukan perencanaan pembunuhan.

Adapun inisial tersangka tersebut yakni HM.

HM ditangkap pada Rabu (29/5/2019)  di rumahnya pada kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Tersangka selanjutnya adalah HM, seorang laki-laki beralamat di Jalan Metro Kencana Kelurahan Pondok Pinang. Ditangkap di rumahnya," kata kata Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Polisi membeberkan peran HM yang merupakan pemberi dana kepada tersangka KZ atau Kivlan Zen.

Ade menuturkan HM berperan memberikan sejumlah uang untuk membeli senjata kepada tersangka lain yaitu Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Senjata tersebut diduga akan digunakan dalam melancarkan aksi rencana pembunuhan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere, dan Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.

"Jadi uang yang diterima tersangka KZ berasal dari HM".

"Maksud tujuan pemberian uang untuk pembelian senjata api, juga memberikan uang Rp60 juta langsung kepada HK untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," lanjut Ade.

Adapun polisi merincikan uang Rp60 juta tersebut yakni Rp 10 juta untuk operasional, dan Rp50 juta untuk melaksanakan unjuk rasa.

"HM juga memberikan dana operasional sebesar 15 ribu SGD (Rp150 juta) kepada KZ. Kemudian KZ mencari eksekutor yaitu HK dan Udin, dan diberikan target 4 tokoh nasional," imbuh Ade.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka HM, di antaranya ponsel genggam untuk melakukan komunikasi dan print out transaski bank.

Sebelumnya, polisi telah menjerat Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api.

Kasus itu berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.

Pada Kesempatan itu, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengungkap peran kunci Kivlan Zen dalam rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Peran sentral Kivlan Zen itu terungkap melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku hingga barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Tersangka KZ (Kivlan Zen) berperan memerintahkan HK dan AZ untuk mencari eksekutor, ia juga memberikan uang sebesar 15 ribu Dolar Singapura atau setara Rp 150 juta kepada HK untuk mencari senjata api,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Tak sampai di situ, KZ juga menyampaikan target operasi pembunuhan kepada tersangka lainnya yaitu empat tokoh nasional dan satu pimpinan nasional.

KZ dikabarkan melakukan pertemuan langsung dengan HK, AZ, dan Y yang masih buron di halaman parkir Masjid Pondok Indah.

“Pada April 2019 tersangka HK alias I, AZ, dan Y melaksanakan pertemuan dengan KZ di halaman parkir Masjid Pondok Indah menunjukkan foto pimpinan lembaga survei sebagai target operasi.

"HK juga menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta sebagai uang operasional bagi HK dan Y untuk mengintai pimpinan lembaga survei tersebut dan sudah dilakukan di Jalan Cisanggiri,” terangnya.

“Hasil pengintaian mereka pun sudah disampaikan kepada tersangka A dan dilanjutkan kepada KZ,” imbuhnya.

Ade Ary juga mengungkap uang 15 Ribu Dolar Singapura yang diberikan KZ kepada tersangka lain tersebut didapat dari tersangka kedelapan berinisial HM.

HM juga diduga oleh pihak kepolisian memberikan dana langsung sebesar Rp 60 juta kepada tersangka HK untuk menjalankan rencana kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 lalu di depan Kantor Bawaslu RI.

“HM ditangkap di kediamannya di Pondok Indah pada 29 Mei 2019 lalu, dari pemeriksaan HM diduga memberikan dana kepada KZ untuk keperluan pembelian senjata api, HM juga serahkan uang Rp 60 juta langsung kepada HK, Rp 10 juta untuk operasional dan Rp 50 juta untuk menjalankan rencana kerusuhan pada 22 Mei 2019 lalu,” ungkapnya.

Ade Ary menegaskan hingga kini kepolisian masih terus mendalami peran dari HM yang diduga sebagai penyandang dana kerusuhan 21-22 Mei 2019.

“Kami sudah amankan barang bukti berupa telepon genggam dan ‘printout’ buku rekening,” pungkas Ade Ary.

PPP Akan Berhentikan Kadernya yang Jadi Tersangka Kasus Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional

Polisi telah menetapkan politikus PPP Habil Marati (HM) sebagai tersangka terkait kasus dugaan perencanaan pembunuhan 4 tokoh nasional.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mempersilakan polisi mengusut tuntas keterlibatan Habil Marati.

Ia juga menegaskan, apabila kader PPP terjerat perkara pidana maka akan diberhentikan.

"Kalau seseorang itu katakanlah ditersangkakan atau dijatuhi hukuman dengan pidana ancaman penjara 5 tahun atau lebih itu bisa diberhentikan dari partai PPP," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Lebih lanjut, Arsul mengatakan, pihaknya juga telah menghubungi Habil Marati namun telepon tidak pernah tersambung.

Arsul pun berharap tak ada keistimewaan yang diberikan kepada PPP sebagai salah satu partai pendukung pemerintah.

"Nggak usah juga nggak enak karena misalnya anggota koalisi pemerintahan, ndak. Kan harus sama kedudukannya di hadapan hukum," ujarnya.

 Kepolisian menangkap Habil Matari pada 29 Mei 2019 di rumahnya pada kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Tersangka ke delapan yang kami amankan adalah saudara HM (Habil Marati)," ungkap Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Ade mengatakan, HM berperan memberikan sejumlah uang untuk membeli senjata kepada tersangka lain yaitu Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Senjata tersebut diduga akan digunakan dalam melancarkan aksi rencana pembunuhan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere, dan Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.

"Memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada tersangka KZ untuk pembelian senjata api," kata Ade.

Peran HM lainnya adalah memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada tersangka lain sebagai biaya operasional pembelian senjata.(*)

Baca: Haji Uma Dukung Terciptanya Dermaga Kopi di Bener Meriah

Baca: Kuasa Hukum BPN Prabowo Sandi Persoalkan Jabatan Kiyai Ma’ruf, Begini Tanggapan KPU

Baca: Live Streaming Timnas Indonesia vs Yordania, Ini Susunan Pemain Kedua Tim, Pertandingan Baru Dimulai

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran Tersangka HM, Penyalur Dana Rp 60 Juta untuk Demo, 15 Ribu SGD untuk Bunuh 4 Tokoh Nasional dan Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Satu Tersangka Lain terkait Kepemilikan Senjata dan Rencana Pembunuhan" dan "PPP Akan Berhentikan Kadernya yang Jadi Tersangka Kasus Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved