Tim Hukum Prabowo Permasalahkan Posisinya Di Bank, Ma'ruf Amin Buka Suara
Ma'ruf pun menyebut, dirinya hanya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, Ma'ruf Amin merespon soal permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang menyoal kedudukan dirinya sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Ma'ruf menegaskan, bahwa dirinya bukan karyawan BUMN dari kedua bank tersebut.
"Bukan! itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," tegas Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Ma'ruf pun menyebut, dirinya hanya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS).
"Iya DPS, DPS kan bukan karyawan," jelas Ma'ruf.
Baca: Kebakaran Landa Areal Wisata Gua Jepang Lhokseumawe
Baca: 5 Rekomendasi Smartphone Canggih Harga 1 Jutaan, Xiaomi hingga Oppo
Terkait permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Mantan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN).
"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab lah, enggak usah saya yang beri penjelasan," ucap Ma'ruf.
"Ya sudah lewat TKN saja. Satu pintu saja klo soal itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019).
Bambang mengatakan, kedatangannya bersama tim adalah untuk melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti.
Baca: Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Persoalkan Dua Jabatan Maruf Amin, TKN Beri Definisi tentang BUMN
Baca: Terkait Korupsi Jual Beli Jabatan, KPK Pastikan Punya Bukti Kuat Adanya Aliran Dana ke Menteri Agama
Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019) tertanggal Senin 6 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.
Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap.
Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.
Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.
Baca: Dituduh akan Melakukan Kudeta, Kim Jong-un Eksekusi Seorang Jendral dalam Tangki Berisi Ikan Piranha
Padahal menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi. Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ma'ruf Amin Buka Suara Soal Tim Hukum Prabowo Permasalahkan Posisinya Di Bank